Jumat 17 Mar 2023 19:28 WIB

Bawaslu Menemukan Total 59.478 Proses Coklit tak Sesuai Prosedur.

Kendala coklit antara lain sulit dilakukan di apartemen hingga TPS tak berpenghuni.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Rahmat beserta jajarannya menyampaikan catatan kinerja pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan proyeksi kerja Bawaslu pada tahun 2023.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Rahmat beserta jajarannya menyampaikan catatan kinerja pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan proyeksi kerja Bawaslu pada tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku menemukan lima kendala khusus selama mengawasi jajaran KPU melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih Pemilu 2024. Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengaku, kendalanya beragam, mulai dari sulitnya petugas menemui warga yang tinggal di apartemen hingga soal TPS tak berpenghuni.

Lolly menjelaskan jajarannya melakukan pengawasan selama Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU bekerja, yakni 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Partarlih yang jumlahnya satu orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu melaksanakan coklit dengan mendatangi rumah warga satu per satu.

Baca Juga

Menurutnya, dalam pekan pertama proses coklit, jajaranya melakukan pengawasan melekat atau mengikuti langsung Pantarlih. Adapun dalam tiga pekan terakhir, jajarannya melakukan uji petik terhadap warga yang sudah dicoklit untuk memastikan akurasi datanya.

Berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan coklit itu, kata dia, Bawaslu RI menyimpulkan ada lima kendala khusus yang terjadi. Pertama, terdapat warga yang belum di-coklit meski tahapan coklit sudah selesai. Kasus itu, kata dia, terjadi di 22 distrik yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Papua. Atas persoalan ini, Bawaslu Provinsi Papua mengimbau agar proses coklit tidak dilanjutkan setelah masa akhir tahapan coklit pada 14 Maret 2023.