Jumat 17 Mar 2023 21:02 WIB

KPK Diminta Tangani Kasus Rafael Secara Sistematis

Diyakini ada perbuatan menyamarkan transaksi yang mencurigakan oleh Rafael.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra meminta KPK dan PPATK bekerja sama membongkar kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Dia meyakini penanganan kasus Rafael harus sistematis.

Azmi mengamati adanya dugaan penyamaran kekayaan Rafael selama ini. Dugaan ini, lanjut dia, mesti jadi titik penelusuran kejahatan yang dilakukan Rafael.

"Kasus Rafael ini jadi momentum berbenah bagi pejabat dan kasus ini harus jadi objek dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Azmi kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Azmi meyakini ada perbuatan menyamarkan uang termasuk transaksi yang mencurigakan oleh Rafael. Kabar ini pun sudah pernah diungkapkan oleh PPATK soal transaksi mencurigakan Rafael.

"Ini fakta dan irisan buktinya bersesuaian karenanya harus dibuat terang dan diminta pertanggungjawaban hukum atas peristiwa hukum ini," ucap Azmi.

Azmi menganalisis Rafael pantas dijerat aturan TPPU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pada pelaku terapkan pasal pidana pencucian uang, dominan perbuatan pelaku ada di tindak pidana ini," lanjut Azmi.

Selain itu, Azmi mengingatkan KPK dan PPATK berfungsi salah satunya guna menciptakan pemerintahan yang bersih melalui tata kelola keuangan. Tujuannya agar tidak terjadi kejahatan korupsi dan pencucian uang, termasuk penyalahgunaan wewenang pejabat yang beraspek pidana.

"Karenanya terkait masalah ini perlu penegakan hukum, lebih khusus kepada KPK harus segera mengambil langkah-langkah cepat mengusut, termasuk tindakan penyelidikan guna penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidananya tersebut," ujar Azmi.

Diketahui, kekayaan Rafael Alun belakangan menjadi sorotan publik pascakasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap anak kader pengurus GP Ansor. Rafael diketahui memiliki harta sebesar Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar lantaran jabatannya yang masuk dalam ASN eselon III.

KPK pun telah memanggil Rafael untuk melakukan klarifikasi terhadap LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023. Setelah diklarifikasi, KPK menaikkan status pemeriksaan LHKPN Rafael ke tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah ini bakal menyelidiki asal kekayaan Rafael dan menelusuri aset yang tak tercantum dalam LHKPN miliknya.

Baru-baru ini terungkap pula bahwa pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986. Hal ini dikhawatirkan memengaruhi pernyataan atau keputusan yang bakal dikeluarkan oleh Alexander.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement