REPUBLIKA.CO.ID, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mencabut status perlindungan saksi terhadap Richard Eliezer. Keputusan itu diambil setelah Richard melakukan pelanggaran sepihak dengan terlibat wawancara di salah satu stasiun televisi tanpa izin. Wawancara itu melanggar UU LPSK. Berikut perjalanan LPSK melindungi Richard Eliezer.
8 Agustus 2022: Pengacara Bharada Richard Eliezer meminta perlindungan LPSK. Bharada E siap jadi justice collaborator
15 Agustus 2022: LPSK memutuskan untuk memberikan jaminan terhadap Richard Eliezer.
18 Januari 2023: Jaksa tuntut Bharada E 12 tahun. LPSK kecewa.
15 Februari 2023: Hakin vonis Richard Eliezer 1,5 tahun, LPSK gembira.
17 Februari 2023: LPSK tetap beri perlindungan ke Richard pascavonis.
28 Februari 2023: LPSK rekomendasikan Richard Eliezer dipindah ke rutan Bareskrim daripada di Salemba.
10 Maret 2023: LPSK mencabut perlindungan ke Richard Eliezer usai wawancara sang terpidana di salah satu acara televisi.