Ahad 19 Mar 2023 18:06 WIB

Polisi Pakistan Geledah Rumah Mantan PM Imran Khan, Tangkap 61 Orang

Imran Khan tidak ada di rumah saat penggeledahan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Reiny Dwinanda
Polisi menahan pendukung mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dalam penggeledahan di rumah Khan di Lahore, Pakistan, Sabtu (18/3/2023). Sebanyak 61 orang pendukung Khan ditahan dalam operasi tersebut.
Foto: AP Photo/K.M. Chaudary
Polisi menahan pendukung mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dalam penggeledahan di rumah Khan di Lahore, Pakistan, Sabtu (18/3/2023). Sebanyak 61 orang pendukung Khan ditahan dalam operasi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, LAHORE -- Polisi Pakistan menggeledah kediaman mantan Perdana Menteri Imran Khan di Kota Lahore pada Sabtu (18/3/2023). Sebanyak 61 orang ditangkap dalam operasi tersebut karena menghalangi upaya polisi untuk masuk ke kediaman Khan.

Perwira polisi senior Suhail Sukhera, yang memimpin operasi di lingkungan kelas atas Lahore tersebut, mengatakan bahwa polisi bertindak untuk membubarkan barikade yang didirikan oleh anggota partai yang didirikan Khan, Tehreek-e-Insaf (PTI), dan para pendukungnya yang menantang. Sukhera mengatakan, mereka memblokir jalur di sekitar kediaman Khan dengan balok beton, pohon yang ditebang, tenda, dan truk yang diparkir.

Baca Juga

Ketika itu, Khan tidak ada di rumah. Khan melakukan perjalanan ke Islamabad untuk menjalani sidang.

Khan menghadapi tuduhan menjual hadiah negara saat menjabat dan menyembunyikan asetnya. Hakim menunda sidang itu hingga 30 Maret.

Sukhera mengatakan, pendukung Khan yang memegang tongkat berusaha melawan polisi dengan melempar batu dan bom molotov.

Sementara itu, seorang pria di atap kediaman Khan melepaskan tembakan. Setidaknya tiga petugas polisi terluka.

Sukhera mengatakan, polisi mendobrak pintu utama kediaman Khan dan menemukan senjata otomatis, bom molotov, batang besi, dan pentungan yang digunakan dalam serangan terhadap polisi selama sepekan terakhir. Sukhera mengatakan, di dalam kediaman yang luas itu telah berdiri bangunan ilegal untuk melindungi orang-orang yang terlibat dalam serangan terhadap polisi.

Menteri Dalam Negeri Pakistan, Rana Sanaullah, mengatakan, polisi akan melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah Khan. Polisi menemukan bunker dan Khan diduga menyembunyikan lebih banyak senjata dan amunisi ilegal.

Saksi di Lahore mengatakan polisi berusaha membubarkan pendukung Khan dengan menembakkan gas air mata dan mengejar mereka ke beberapa rumah di lingkungan Zaman Park.

Pengacara Khan muncul di pengadilan Islamabad pada Sabtu setelah pengadilan tinggi sehari sebelumnya menangguhkan surat perintah penangkapan Khan. Pengadilan memberinya penangguhan untuk melakukan perjalanan ke Islamabad dan menghadapi dakwaan dalam kasus korupsi tanpa ditahan.

Khan telah bersembunyi di rumahnya di Lahore sejak Selasa (14/3/2023) setelah tidak hadir pada sidang sebelumnya dalam kasus tersebut. Pendukungnya melemparkan batu dan bentrok dengan polisi yang memegang tongkat selama dua hari untuk melindungi mantan perdana menteri dari penangkapan.

Iring-iringan mobil Khan tiba pada Sabtu di dekat kompleks peradilan federal di Islamabad. Para pendukung Khan terlibat bentrok dengan polisi yang mencegah mereka memasuki kompleks pengadilan.

Para pendukung Khan yang marah melemparkan batu ke arah polisi. Kemudian polisi membalas dengan melontarkan tabung gas air mata untuk membubarkan mereka. Sanaullah mengatakan banyak pendukung Khan yang membawa senjata.

Pengacara Khan, Babar Awan, mengajukan permohonan pembebasan Khan dari kehadiran di pengadilan di tengah keadaan khusus. Menteri Hukum Azam Nazeer Tarar mengutuk Khan karena tidak menyerahkan diri ke polisi dan tidak hadir di pengadilan pada Sabtu, kendati tiba di gerbang kompleks peradilan.

Tarar menuduh Khan menggunakan pendukungnya untuk menghindari dakwaan. Menurut Tarar, pendukung Khan membakar dua kendaraan polisi dan beberapa sepeda motor di luar kompleks peradilan saat membubarkan diri.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement