REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polda Jawa Barat akan menindak mereka yang didapati melakukan impor pakaian bekas atau thrifting. Penyelidikan akan dilakukan berdasarkan laporan dan informasi yang jelas dari masyarakat.
"Kita akan menindaklanjuti dengan penyelidikan jika ada informasi atau laporan yang jelas," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).
Terkait pakaian bekas impor yang beredar dan dijual, Ibrahim mengaku tidak terdapat kebijakan yang mengatur hal tersebut. Karena itu, sulit untuk diproses secara hukum.
"Kalau dijual (pakaian bekas impor) tidak ada aturan yang mengikat dan kondisi sosial masyarakat sehingga sulit diproses," katanya.
Sebelumnya, pedagang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung mengeluhkan kebijakan pemerintah tentang larangan impor pakaian bekas. Akibatnya, penjualan barang sepi membuat omzet menurun.
"Iya jelas (omzet menurun), sesudah (pandemi) Corona terus ada larangan pakaian bekas impor," ujar Rian Priatna salah seorang pedagang pakaian bekas impor di Pasar Cimol Gedebage yang sudah berbisnis sejak 12 tahun terakhir, Senin (20/3/2023).
Larangan impor pakaian bekas, ia mengatakan berpengaruh terhadap aktivitas jual beli pakaian bekas impor di Gedebage. Sejak lima hari terakhir, gudang-gudang penyimpangan barang thrifting tutup.
"Jualan masih tenang hanya pembeli tidak ada. Mereka takut ditangkap dan gudang-gudang sudah tutup," katanya.
Ia mengatakan, petugas dari Bea Cukai dan Polda Jawa Barat sempat melakukan pengecekan ke Pasar Cimol Gedebage Bandung. Rian melanjutkan ia bersama pedagang lain saat ini masih menjual pakaian bekas impor dengan diecer dan grosir.
"Sepi pisan. Ada pengunjung ketakutan takut disita barang," katanya.