Rabu 15 May 2024 17:23 WIB

MKMK Mulai Bahas Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK mulai membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman.

Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. MKMK mulai membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. MKMK mulai membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa ia dan dua anggota MKMK lainnya mulai membahas terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.

“Kami baru akan bicarakan sore ini dengan dua anggota MKMK lainnya,” kata Palguna ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga

Diskusi tersebut, kata dia, untuk meneliti apakah laporan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak telah memenuhi syarat formalitas atau tidak.

“Kami harus meneliti formalitas laporan dulu, apakah memenuhi syarat untuk diteruskan atau tidak sebab menurut Peraturan MK, tidak setiap pengaduan atau laporan secara otomatis harus diteruskan ke tahap registrasi. Prosedur itu mesti kami lakukan dulu,” kata dia.

Ia juga menegaskan, meski Anwar Usman saat ini tengah dilaporkan ke MKMK, yang bersangkutan tetap boleh ikut menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. “Ya, boleh,” ujarnya.

Diketahui, Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Dalam dokumen laporan yang diterima, Zico sebagai pihak pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.

Diketahui, Anwar mengajukan gugatan di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Rullyandi menjadi salah satu ahli yang Anwar ajukan dalam persidangan dalam perkara tersebut.

Selain itu, Anwar yang menjadi hakim pada persidangan Panel Tiga bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, berhadapan dengan Rullyandi yang menjadi salah satu pihak berperkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024 dengan posisi sebagai kuasa dari pihak termohon, yaitu KPU.

“Setidaknya, Pelapor menemukan dua perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara, Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” kata Zico dalam laporannya.

Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut.

Dalam pokok laporannya, Zico menyatakan apabila laporan yang ia ajukan benar adanya, ia memohon kepada MKMK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman atau setidak-tidaknya memohon putusan seadil-adilnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement