Senin 08 Jan 2024 06:26 WIB

Cegah Kasus Anwar Usman Terulang, Majelis Kehormatan MK Dilantik Hari Ini

MKMK memiliki masa kerja hingga 31 Desember 2024.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pelantikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen pada Senin (8/1/2024) siang di Aula Lantai Dasar Gedung II MK. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo.

MK sudah mengumumkan pembentukan MKMK permanen melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (20/12/2023). MK lalu menetapkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.

Baca Juga

"Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dikutip pada Ahad (7/1/2024).

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.

"MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024," ujar Fajar.

Pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

"Selain itu MKMK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat," ujar Fajar.

Diketahui, pelantikan MKMK permanen ini sekaligus menjawab komitmen Ketua MK Suhartoyo dalam membentuk MKMK permanen. Suhartoyo sempat menyatakan pembentukkan MKMK permanen saat pelantikannya meski saat itu ia belum memiliki tenggat waktu soal kapan MKMK permanen akan disahkan.

Hal tersebut dikatakannya dalam sambutan saat mengikuti proses pengucapan sumpah jabatan sebagai ketua MK di Gedung MK RI pada Senin (13/11/2023). Suhartoyo sendiri menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan terkait pelanggaran etik berat berdasarkan putusan MKMK adhoc.

"Secepatnya. Jadi kalau pakai batas waktu nanti pula nanti. Tapi secepatnya kan maknanya sudah clear ya," kata Suhartoyo kepada awak media di gedung MK usai pengucapan sumpah jabatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement