REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan memfokuskan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Tim Pembina Samsat Nasional. Khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.
"Aturan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, telah dilakukan berbagai kajian dan pembahasan pada tahun lalu," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam pernyataan tertulisnya, Senin (20/3/2023).
Dari berbagai pembahasan tersebut, menurut Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama. Pertama yakni Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui website dan USSD.
Kedua, Rivan menuturkan, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah atau surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi Pasal 74. Lalu ketiga, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan BBNKB II serta kajian atas penghapusan pajak progresif.