REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu Menteri Tenaga Kerja,Ida Fauziah, menerbitkan Permenaker No. 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Pada Karya Tertentu Berorientasi Ekspor. Dengan Permenaker baru ini, upah buruh di 5 industri padat karya berorientasi ekspor dimungkinkan dipotong hingga 25 persen.
Dimintai pendapatnya mengenai kebijakan ini, Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah bentuk kedzaliman terhadap buruh.
"Konfederasi Sarbumusi sangat menyayangkan dikeluarkannya kebijakan aneh tersebut. Meskipun ada klausul atas persetujuan buruh, tetapi dalam banyak hal buruh tidak dalam posisi yang setara dalam bernegosiasi dengan pengusaha. Makanya, negara perlu hadir dalam bentuk kebijakan yang protektif terhadap buruh. Bukan malah sebaliknya," tandas Irham.
Dimintai pendapatnya mengenai alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut karena situasi ekonomi global, Irham menambahkan "Ekonomi global memang sedang lesu, tapi ini kan bukan hanya single factor, banyak contributing factors lainnya, termasuk kesalahan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya di masa lalu."