Selasa 21 Mar 2023 09:18 WIB

Pedagang Pakaian Thrift Tuding Penjualan di Tiktok Picu Pemerintah Bereaksi

Sekarang banyak pedagang baru di dunia thrift malah pamer barang ilegal di Tiktok.

Rep: Fergi Nadira/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aktivitas penjualan pakaian bekas atau thrifting impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Aktivitas penjualan pakaian bekas atau thrifting impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia sudah secara tegas melarang impor barang termasuk pakaian bekas atau thrifting impor. Pedagang thrifting kemudian saling menyalahkan pedagang baru yang belakangan muncul menjamur berjualan melalui Tiktok.

Pedagang pakaian thrifting memang sudah ada sejak lama, khususnya di Pasar Senen dan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dua lokasi itu merupakan pusat pedagang menjual pakaian bekas dari luar negeri. Namun, dalam beberapa tahun terakhir penjualan pakaian thrifting mulai bermunculan secara online melalui live shop Tiktok ataupun konten Tiktok.

Salah satu curhatan pengguna Tiktok mempertanyakan mengapa, pemerintah dan aparat berwenang mulai menyoal kebijakan pakaian impor bekas, yang belakangan baru ramai. Padahal, praktik jual beli pakaian thrift sudah ada sejak lama.

Hal itu menurut pengunggah video dikarenakan banyak pedagang baru yang membuat konten dagangannya di media sosial (medsos). "Sekarang banyak pedagang baru yang terjun ke dunia thrift malah adu konten pecah bal, yang sudah jelas itu barang ilegal sampai spill (bocorin) tempat gudangnya dan lain-lain," kata akun Tiktok @cheesind seperti dikutip di Jakarta pada Selasa (21/3/2023).