Selasa 21 Mar 2023 17:44 WIB

Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Bambang tri diberi kesempatan menyusun pledoi selama satu pekan.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur (kanan) dituntut 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama
Foto: Alfian Noor
Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur (kanan) dituntut 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. Meski tanpa pengacara Bambang berniat ajukan pembelaan tuntutan atau pledoi pada sidang mendatang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/03) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi menuntut Bambang Tri dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Baca Juga

Tuntutan tersebut didasarkan Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong. Yakni dengan sengaja menyebabkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pidana primer.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Apriyanto saat persidangan, Selasa (21/3/2023).

Hakim Ketua, Moch Yuli Hadi yang memimpin sidang kemudian memberikan waktu selama satu pekan kepada Bambang Tri untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. "Kami berikan waktu satu pekan sampai sidang berikutnya. Jadi silahkan tulis secara pribadi atau dengan kuasa hukum," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official, satu bundel keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0353/O/1985 tentang perubahan nama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA), dan sebagainya juga telah disita. Bambang Tri juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Sementara itu, Gus Nur juga dituntut dengan 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama yang tengah menjeratnya. "Jaksa penuntut umum sudah melakukan pekerjaannya dengan baik. Intinya saya dituntut 10 tahun oleh jaksa, alhamdulillah," kata Gus Nur.

Gus Nur sempat memertanyakan kenapa tuntutannya sama dengan Bambang Tri. Sebab ia mengatakan hanya Youtubers yang mengundang narasumber. "Saya hanya seorang YouTuber yang mengundang narasumber, nah itu intinya. Dan di persidangan begitu alurnya, tapi ternyata tuntutannya sama dengan Bambang ini," katanya mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement