REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi. Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut disebar ke seluruh lurah, camat, Ketua RT/ RW, pengurus masjid atau mushala, lembaga sosial, lembaga keagamaan, hingga pengelola usaha di Kota Pahlawan.
SE yang diterbitkan memuat sejumlah poin. Di antaranya mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha di Surabaya selama Ramadhan dan malam hari raya Idul Ftri. Di mana diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan Pub atau rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran, diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatannya.
"Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi, dan battra pijat urat," kata Eri dalam surat edarannya.
Selain itu, kegiatan rumah biliar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya. Kecuali, rumah biliar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga oleh para atlet. Itu pun harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Hal ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," ujarnya.
SE tersebut juga berisi larangan mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol bagi setiap orang atau pemilik usaha selama Ramadan dan hari raya idul fitri. Selain itu, setiap orang atau pemilik usaha juga dilarang membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan selama Ramadhan maupun hari raya idul fitri, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.