ruzka.republika.co.id--Orang dengan penyakit yang diderita tetap bisa beribadah puasa Ramadhan dengan optimal dan tetap minum obat sesuai dengan kebutuhan. Tentunya, selama bisa mengatur waktu konsumsi obatnya.
Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa. Begitu juga untuk obat yang diminum sesudah makan. Obat ini dapat diminum sesudah makan sahur atau berbuka puasa.
"Jadi, tentunya, selama bisa mengatur waktu konsumsi obatnya. Sebaiknya berkonsultasi dengan dokter," kata Apoteker Puskesmas Mampang, Kota Depok, Dewi Septiani, Senin (20/03/2023).
Kemudian, lanjut Dewi, kalau selama berpuasa ada keluhan dengan penyakit yang sedang diderita agar segera datang ke Puskesmas. "Jadi tetap juga harus berkonsultasi dengan dokter," tegasnya.
Puskesmas Mampang sudah menggelar sosialisasi minum obat saat puasa. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kesehatan secara interaktif, menggunakan media sosial (medsos) berupa live Instagram.
"Kegiatan ini sudah masuk episode ke-13 program Bahagia atau Besok Bahas Apa Lagi Ya? Tema yang kami angkat yaitu bagaimana cara minum obat saat puasa," ujar Puskesmas Mampang, Winarni Naweng Triwulandari.
Menurut Winarni, program ini sangat membantu masyarakat. Karena membuka peluang bagi mereka untuk bertanya sebanyak-banyaknya. Lebih lanjut, pihaknya menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.
"Dengan adanya tema kegiatan ini, kami harap masyarakat tidak salah dalam meminum obat saat puasa. Tapi jangan juga tidak minum obat karena puasa. Disini dibahas tuntas," terangnya.
Bagaimana penggunaan obat pada saat berpuasa?
Jadwal waktu minum obat mau tak mau harus berubah saat bulan Ramadhan untuk mereka yang ingin tetap berpuasa. Obat hanya bisa diminum selepas buka puasa sampai sebelum subuh saat sahur.
Perubahan jadwal waktu minum obat mungkin dapat mempengaruhi nasib obat dalam tubuh (farmakokinetika obat), yang nantinya bisa mempengaruhi efek terapi obat. Karena itu perlu kehati-hatian dalam merubah jadwal minum obat.
Berikut panduan dalam meminum obat yang tepat saat puasa:
1. Minum obat 1 kali sehari
Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.
2. Minum obat 2 kali sehari.
Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.
3. Minum obat 3 kali sehari.
Untuk obat yang diminum 3 kali sehari disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada dokter apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 kali atau 2 kali sehari. Jika tetap harus diminum 3 kali sehari, maka obat tersebut dapat diminum saat sahur, saat berbuka, dan tengah malam sekitar pukul 11 malam.
4. Minum obat 4 kali sehari.
Obat yang diminum 4 kali sehari biasanya diminum dengan interval 6 jam sekali pada saat tidak berpuasa. Pada saat berpuasa tentu hal tersebut tidak berlaku karena tidak boleh makan dan minum pada siang hari.
Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yakni pada jam 04.00 (saat sahur), jam 18.00 (saat buka puasa), jam 22.00 dan jam 01.00 dini hari.
Minum obat sebelum dan sesudah makan. Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa.
Begitu juga untuk obat yang diminum sesudah makan. Obat ini dapat diminum sesudah makan sahur atau berbuka puasa. Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.
Perlunya masyarakat dalam mengatur kembali pola penggunaan obat pada saat puasa bertujuan agar tidak mengganggu hasil terapi yang sedang dijalani.
Dan, penting bagi masyarakat juga untuk mengetahui bahwa tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna.
Para ahli medis maupun agama sepakat bahwa beberapa bentuk sediaan obat di bawah ini tidak membatalkan puasa, antara lain:
1. Tetes mata dan telinga.
2. Obat-obat yang diabsorpsi melalui kulit (salep, krim, plester).
3. Obat yang digunakan melalui vagina, seperti suppositoria.
4. Obat-obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan via intravena.
5. Pemberian gas oksigen dan anestesi.
6. Obat yang diselipkan di bawah lidah.
7. Obat kumur, sejauh tidak tertelan.
(Dari berbagai sumber/Rusdy Nurdiansyah)