REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel salah satu kafe dan resto di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Senin (20/03/2023) dini hari WIB. Tempat makan tersebut disegel karena melanggar dua ketentuan, yaitu menyediakan ruangan karaoke dan tidak memiliki izin.
"Kami melakukan penindakan berupa penyegelan karena kafe dan resto tersebut telah menyediakan sebuah room karaoke, dan tidak memiliki izin. Ada dua room karaoke yang kami segel. Dalam kegiatan ini kami juga mendapatkan perempuan pemandu karaoke sebanyak empat orang dan menemukan minuman keras," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (23/3/2023).
Dia menjelaskan, penyegelan dilakukan atas aduan masyarkat terhadap keberadaan tempat karaoke di Cibugel itu. Fachrul mengatakan, penindakan yang dilakukan petugas juga berguna untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang menjelang bulan suci Ramadhan.
Dalam kegiatan tersebut, didapati sejumlah pengunjung laki-laki dan pemandu karaoke terjaring razia aparat gabungan Satpol PP dan TNI, Polri. Fachrul mengungkapkan, petugas juga melakukan beberapa pengawasan di beberapa lokasi, yaitu wilayah Bunder di Kecamatan Cikupa, Perum Kirana Surya di Kecamatan Solear, serta warung kopi yang berada di lingkup Kantor Pos Kecamatan Tigaraksa.
Dia pun mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi saat bulan suci Ramadhan. "Saat bulan Ramadhan nanti kami juga akan melakukan monitoring, pemantauan, pengawasan rutin kepada mereka (pemilik tempat hiburan malam)," kata Fachrul.