REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap kronologi penerbitan izin tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang dibongkar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena pembangunannya melanggar aturan alih fungsi lahan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan ditemui Antara di Cibinong, Selasa, menjelaskan rentetan penerbitan izin Hibisc Fantasy Puncak diawali dengan adanya permohonan dari PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) selaku pemilik lahan yang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor.
PT Jaswita melalui sistem KSO atau kerja sama operasi dengan PTPN mulai menempuh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor pada Desember 2022.
Kemudian, pada November 2023, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk Hibisc Fantasy Puncak. "Setelah itu baru ada pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melalui DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan)," jelas Irwan.