REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah mengingatkan para pejabat dan aparatur sipil negara meniadakan kegiatan buka bersama. Hal ini ditegaskan dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Bagi aparatur sipil negara berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat masing-masing instansi yang akan mengkaji," ujarnya dikutip dari laman KemenPAN-RB, Jumat (24/3/2023).
Menurutnya, kegiatan bersama dapat memererat silaturahim. Namun memerkuat silaturahim di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.
“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antarkementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi," ucapnya.
Anas menyebut pada bulan Ramadhan seluruh aparatur sipil negara harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. Dia menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang aparatur sipil negara dapat buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan aparatur sipil negara yang datang.
"Arahan Presiden Jokowi demi kebaikan bersama. Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi bagi masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati," ucapnya.