REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menetapkan seorang anak berusia 15 tahun berinisial K di Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai anak berhadapan dengan hukum atas kecelakaan maut. Kecelakaan tersebut menewaskan siswa SMA di Ibu Kota Jawa Tengah itu yang bernama berinisial VRS.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, penetapan status anak berhadapan dengan hukum tersebut dilakukan setelah polisi meminta keterangan para saksi, ahli, dan alat bukti. Ia menjelaskan peristiwa kecelakaan maut antara pelaku K yang mengendarai Yamaha R25 bernomor polisi H 3333 SNR dengan korban Vito yang mengendarai Yamaha Jupiter bernomor polisi H 3347 WR itu terjadi pada 8 Maret 2023 Jalan Mayjen Sutoyo Semarang.
Menurut dia, dari rekaman CCTV di tiga titik yang berbeda diketahui K melaju kencang dengan kecepatan di atas batas yang ditentukan. "Dari kelas jalan lokasi terjadinya kecelakaan, batas maksimal kecepatan antara 50 hingga 60 km per jam," kata dia.
Selain itu, kata dia, Yamaha R25 yang dikendarai pelaku mendahului sejumlah kendaraan dari sebelah kiri sebelum akhirnya menabrak korban yang sedang menyeberang. "Anak K ini diketahui belum memiliki SIM dan berkendara tidak memakai helm," katanya.
Ia mengatakan, lamanya proses penyidikan perkara ini akibat para korban masih harus menjalani perawatan medis, sehingga belum bisa dimintai keterangan usai kejadian. Meski sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, kata dia, K tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Keluarga anak K ini juga menjamin yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum," kata dia. Korban VRS yang sempat dirawat di RS Kariadi Semarang dilaporkan meninggal dunia pada 20 Maret 2023.