Senin 27 Mar 2023 16:02 WIB

Disperindag Jabar Data Pasar Thrifting

Disperindag Jabar dengan dinas terkait di daerah memantau pasar thrifting.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Suasana Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/3/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Suasana Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memantau aktivitas pasar thrifting di kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan menindaklanjuti ketentuan pemerintah pusat yang melarang impor pakaian bekas.

Kepala Disperindag Provinsi Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi bersama dinas terkait di kabupaten/kota. “Sudah kita kumpulkan dan rapat, sekaligus kita mendata apakah ada pasar thrifting seperti Pasar Gedebage, Kota Bandung, di daerah lain,” kata Noneng, Senin (27/3/2023).

Noneng mengatakan, Disperindag Jabar juga berkoordinasi dengan jajaran Bea dan Cukai untuk menelusuri dugaan upaya penyelundupan pakaian bekas hasil impor ke wilayah Jabar. “Impor ini kewenangan pusat. Dari Bea Cukai juga mengatakan tidak ada pelabuhan di Jabar yang bisa menjadi jalur tikus thrifting,” ujar dia.

Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022. “Ini larangannya jelas soal impor, bukan larangan perdagangan di dalam negeri,” kata Noneng.

Terkait Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Noneng mengatakan, Disperindag Jabar bersama jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan penegak hukum sudah menginvestigasi praktik thrifting di sana. “Kemendag juga sudah mengetahui kalau yang di Gedebage ini lebih banyak penjual, yang menjual produk orang lain, mereka bukan importir,” katanya.

Meski demikian, Noneng mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan pembinaan terhadap para pedagang. Khususnya mengenai keamanan produk pakaian bekas hasil impor. Selain itu, ada sosialisasi juga kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas. “Menurut Kemendag juga ada semacam bakteri dari pakaian bekas ini yang sulit dihilangkan,” ujar dia.

Sebelumnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengikuti arahan pemerintah pusat terkait larangan impor pakaian bekas. Menurut dia, peredaran pakaian bekas hasil impor ini dinilai dapat mengganggu usaha mikro lokal.

“Saya mendukung apa yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan, sehingga ekonomi lokal, produksi lokal, harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Ridwan Kamil.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement