Senin 27 Mar 2023 16:02 WIB

Disperindag Jabar Data Pasar Thrifting

Disperindag Jabar dengan dinas terkait di daerah memantau pasar thrifting.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Suasana Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/3/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Suasana Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memantau aktivitas pasar thrifting di kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan menindaklanjuti ketentuan pemerintah pusat yang melarang impor pakaian bekas.

Kepala Disperindag Provinsi Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi bersama dinas terkait di kabupaten/kota. “Sudah kita kumpulkan dan rapat, sekaligus kita mendata apakah ada pasar thrifting seperti Pasar Gedebage, Kota Bandung, di daerah lain,” kata Noneng, Senin (27/3/2023).

Noneng mengatakan, Disperindag Jabar juga berkoordinasi dengan jajaran Bea dan Cukai untuk menelusuri dugaan upaya penyelundupan pakaian bekas hasil impor ke wilayah Jabar. “Impor ini kewenangan pusat. Dari Bea Cukai juga mengatakan tidak ada pelabuhan di Jabar yang bisa menjadi jalur tikus thrifting,” ujar dia.

Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022. “Ini larangannya jelas soal impor, bukan larangan perdagangan di dalam negeri,” kata Noneng.