REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan rasuah pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM Tahun 2020-2022. Penyelewengan ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Terkait tadi pemotongan tunjangan kinerja, sejauh ini ya berkisaran sekitar puluhan miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Ali mengatakan, uang yang diselewengkan ini diduga masuk ke kantong para tersangka. Duit tersebut pun digunakan untuk berbagai keperluan.
"Uangnya yang diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk, baik itu ada keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk dana operasional," ungkap Ali.
Bahkan, Ali menyebut, uang tersebut juga diduga digunakan untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK. Namun, ia menegaskan, dugaan ini masih terus didalami oleh penyidik KPK.
"Ini semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu, fakta-fakta itu, ke mana saja uang yang kemudian dari hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM tahun 2020-2022," jelas dia.
Meski demikian, Ali belum memerinci identitas tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menyebut, dugaan korupsi tersebut melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 karena telah merugikan keuangan negara dengan memperkaya diri sendiri.
"Iya bisa masuk kategori Pasal 2, Pasal 3 karena masuk kategori melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," tutur Ali.
Dia pun meminta masyarakat untuk turut mengawasi proses penyidikan dugaan korupsi ini. Ali berjanji, pihaknya akan secara terbuka menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (27/3/2023). Kantor yang menjadi sasaran geledah, yakni Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba).