REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Islam mengatur setiap lini kehidupan yang dijalankan manusia, mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Semua yang berkaitan dengan urusan duniawi maupun ukhrawi telah diatur dalam batasan-batasan syariat.
Untuk itulah, baik tangan, kaki, telinga, hidung, mata, bahkan hati dimintai pertanggung jawabannya di akhirat kelak. Menonton film porno tentunya dilarang dalam Islam, sebab terdapat tindakan tercela dan merugikan bagi diri sendiri maupun orang lain. Lantas bagaimana hukumnya jika suami atau istri menceritakan hubungan ranjangnya kepada orang lain? Atau bagaimanakah hukumnya bila suami istri saling bersepakat menonton film porno bersamaan?
KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan bahwa terdapat sebuah hadis yang perlu diingat bagi setiap pasangan suami istri. Rasulullah SAW bersabda, “Inna min a’zhamil-amaanati indallahi yaumal-qiyamah, ar-rajulu yufdhi ila imra-atihi wa tufdhi ilaihi, tsumma yansyuru sirruha,”.
Yang artinya, “Sesunguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bertubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya,”. Hadis riwayat Muslim.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa dari hadis tersebut terdapat larangan bagi suami maupun istri untuk menyebarkan masalah ranjang (hubungan seksual) mereka kepada khalayak. Menggambarkan dan menyiarkan secara detail kepada orang lain, baik berupa ucapan, perbuatan, merupakan hal yang dilarang dan haram. Sebab tidak ada faedah apapun yang ditimbulkan dari sikap membicarakan hubungan ranjang kepada orang lain.
Kecuali jika terdapat kondisi darurat yang mengharuskan keduanya untuk menceritakan hubungan ranjang. Semisal untuk keperluan kesehatan reproduksi kepada dokter, keperluan hukum (menuntut hak dan kewajiban dalam kebutuhan biologis) kepada hakim, dan hal-hal yang diatur dan ditetapkan dalam syariat Islam.
Kiai Ali menjelaskan bahwa dari hadis tersebut, sekalipun hubungan seksual antara suami dengan istri adalah halal, namun menceritakan hubungan itu termasuk perbuatan yang dikutuk oleh Allah pada hari kiamat. Karena itu menurut para ulama, menceritakan hubungan seksual suami-istri kepada orang lain hukumnya adalah haram, dan dilarang bagi keduanya untuk mendekati perbuatan demikian.
Kemudian, Kiai Ali melanjutkan, jika menceritakan sesuatu yang berkaitan hubungan ranjang saja sudah haram maka mendengarnya pun haram. Sebagaimana memperlihatkan aurat itu hukumnya haram, maka melihat aurat hukumnya juga haram.
Pada masa Nabi Muhammad SAW memang belum ada alat-alat visualisasi seperti film, video, kaset, maupun media visualisasi lainnya seperti sekarang. Namun jika dibandingkan dengan keadaan sekarang, terbukti bahwa memvisualisasikan hubungan seksual itu lebih besar dampaknya daripada sekadar menceritakan.
Suami istri nonton porno
Apabila menceritakan hubungan seksual saja hukumnya haram, maka memvisualisasikan hubungan seksual tentu lebih haram. Apabila mendengerkan cerita tentang hubungan seksual itu haram, maka melihat dan sekaligus mendengar visualisasi hubungan seksual, kendati dilakukan oleh suami istri pun hukumnya haram.
Bagi mereka yang sengaja menonton film pornografi beramai-ramai tanpa disengaja, maka dia harus segera mengakhiri apa yang dia tonton, dan baginya tidak ada dosa yang menyertai. Namun apabila ketika tidak sengaja menonton sebuah tayangan namun justru muncul film porno di hadapannya namun dia tidak mematikan maupun mengganti tayangan, maka dia termasuk dengan sengaja menontonnya. Dan ini hukumnya haram.