REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Islam mengatur setiap lini kehidupan yang dijalankan manusia, mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Semua yang berkaitan dengan urusan duniawi maupun ukhrawi telah diatur dalam batasan-batasan syariat.
Untuk itulah, baik tangan, kaki, telinga, hidung, mata, bahkan hati dimintai pertanggung jawabannya di akhirat kelak. Menonton film porno tentunya dilarang dalam Islam, sebab terdapat tindakan tercela dan merugikan bagi diri sendiri maupun orang lain. Lantas bagaimana hukumnya jika suami atau istri menceritakan hubungan ranjangnya kepada orang lain? Atau bagaimanakah hukumnya bila suami istri saling bersepakat menonton film porno bersamaan?
KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan bahwa terdapat sebuah hadis yang perlu diingat bagi setiap pasangan suami istri. Rasulullah SAW bersabda, “Inna min a’zhamil-amaanati indallahi yaumal-qiyamah, ar-rajulu yufdhi ila imra-atihi wa tufdhi ilaihi, tsumma yansyuru sirruha,”.
Yang artinya, “Sesunguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bertubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya,”. Hadis riwayat Muslim.