REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulator AS berusaha melarang platform perdagangan kripto terbesar di dunia, Binance, dengan tuduhan bahwa perusahaan tersebut telah beroperasi di negara tersebut secara ilegal. Adapun gugatan dari Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) mengatakan, Binance melanggar banyak undang-undang keuangan AS, termasuk aturan anti pencucian uang.
Seperti dilansir dari laman BBC, Selasa (28/3/2023), CFCT disebut telah melakukan investasi untuk memastikan bahwa pengguna AS tidak aktif di platform itu. Termasuk memblokir pengguna yang diidentifikasi sebagai warga negara atau penduduk AS, atau yang memiliki nomor ponsel AS.
"Pengajuan ini tidak terduga dan mengecewakan karena kami telah bekerja sama dengan CFTC selama lebih dari dua tahun. Namun demikian, kami bermaksud terus bekerja sama dengan regulator di AS dan di dunia," tulis Binance.
"Jalan terbaik ke depan adalah melindungi pengguna kami dan berkolaborasi dengan regulator untuk mengembangkan rezim regulasi yang jelas dan bijaksana," kata Binance menambahkan.