Selasa 28 Mar 2023 11:29 WIB

Permen BUMN Terbaru, dari Daftar Hitam Hingga Larangan Gaji Dobel Bagi Direksi

SDM merupakan bagian dari kerangka besar untuk memperkokoh pondasi BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri BUMN Erick Thohir. Erick menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi tiga Permen BUMN.
Foto: CSA Awards 2022
Menteri BUMN Erick Thohir. Erick menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi tiga Permen BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan terobosan dalam menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi tiga Permen BUMN. Erick mengatakan upaya penataan regulasi dan simplifikasi 'omnibus law Peraturan BUMN' ini mempedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU 13/2022) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Erick menyampaikan UU 13/2022 tersebut tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. "Proses penyusunan omnibus Permen BUMN ini dilakukan melalui proses pembahasan yang cukup panjang yang dimulai sejak Mei 2022, dengan adanya pembahasan internal di Kementerian BUMN," ujar Erick saat sosialiasi Peraturan Menteri BUMN di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Selanjutnya, ucap Erick, dilakukan pembahasan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Kabinet. Pembahasan tersebut juga melibatkan perwakilan BUMN, akademisi dan para ahli yang relevan. Selanjutnya, dilakukan juga kegiatan Uji Publik atas ketiga Peraturan Menteri BUMN tersebut di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada 28 Desember 2022.

"Tiga Permen BUMN sebagai hasil penataan dan konsolidasi tersebut meliputi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN," ucap Erick. 

Tiga peraturan Menteri BUMN terbaru tersebut dalam sosialisasi yang dihadiri Direksi dan Dewan Komisaris dari 41 BUMN dipaparkan oleh tiga narasumber, yakni Plt Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Rini Widyastuti, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nawal Nely, serta Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Tedi Bharata.

Plt Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Rini Widyastuti menjelaskan perihal perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER-1/MBU/03/2023 dari sebelumnya terdapat dua Peraturan Menteri yang mengatur perihal yang sama yaitu mengenai Penugasan Khusus dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN. Rini menyebut Permen yang baru ini bersifat pemutakhiran, penyempurnaan, pembaruan dan simplifikasi dari yang sudah ada.

Rini menyampaikan terdapat tiga hal baru dalam Permen BUMN yaitu mengenai parameter dalam penugasan khusus BUMN, tahapan penugasan khusus, dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang merupakan bagian dari TJSL BUMN. Secara khusus, Rini juga menyinggung adanya kewenangan Menteri BUMN selaku mediator dalam perselisihan antarBUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN. 

"Itu dilakukan dalam mempertajam fungsi pembinaan BUMN, sehingga permasalahan antarBUMN itu dapat diselesaikan sebagai suatu keluarga besar BUMN," ucap Rini.

Rini mengatakan Permen BUMN ini juga memuat penegasan agar BUMN wajib memiliki Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan masyarakat. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement