REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite, Kamis (30/3/2023) hari ini. Pemanggilan ini terkait penyidikan dugaan rasuah pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Namun, Ali belum memerinci soal pemanggilan ini. KPK berharap Idris memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan mengenai kasus tersebut.
Adapun Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur juga sempat mengungkapkan bahwa pihaknya bakal meminta keterangan Idris terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Dia menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan lantaran penyidik menemukan kunci unit Apartemen Pakubuwono, Menteng saat menggeledah ruang kerjanya.
Tim penyidik kemudian turut menggeledah unit apartemen tersebut dan menemukan uang dalam pecahan rupiah. "Enggak puluhan miliar, (jumlahnya) sekitar Rp 1,3 miliar," ujar Asep.
Meski demikian, Asep enggan menjelaskan lebih rinci mengenai temuan uang ini. Sebab, dia menyebut, KPK masih bakal melakukan pendalaman, termasuk soal status kepemilikan apartemen tersebut.
"Kuncinya memang ada di Pak Plh. Tapi kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu. Bisa saja di sana hanya numpang. Sampai saat ini sedang didalami," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan rasuah pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM TA 2020-2022. Adapun empat lokasi itu, yakni Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono, Menteng; dan rumah salah satu tersangka kasus ini di wilayah Depok, Jawa Barat.
KPK menemukan sejumlah dokumen dan uang miliaran rupiah dari penggeledahan tersebut. Duit yang ditemukan tersebut dalam bentuk pecahan rupiah. Tim penyidik pun langsung menyita temuan tersebut untuk selanjutnya dianalisis.