Kamis 30 Mar 2023 12:42 WIB

KPK Ungkap Modus 'Typo' dalam Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM dengan 10 Tersangka

KPK menemukan uang tunai Rp 1,3 miliar dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono.

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama Direktur Penindakan Asep Guntur (kiri) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama Direktur Penindakan Asep Guntur (kiri) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 10 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022. "Jumlahnya mungkin 10 ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti. Asep kemudian mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

Baca Juga

"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) typo nih, padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode follow the money atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir. "Kita metodenya follow the money, uangnya kita susuri di mana," kata Asep.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Antara lain, kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp 1,3 miliar. Terkait temuan itu, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.

Penyidik tidak serta merta-menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK. "Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu," kata Asep.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan menyebut tersangka lebih dari satu orang.

Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement