Kamis 30 Mar 2023 17:44 WIB

DKPP Sebut Ketua KPU Dinilai Terbukti Timbulkan Kegaduhan, Tapi Hanya Disanksi Teguran

Ketua KPU dinilai terbukti langgar kode etik dan pedoman profesi penyelenggara pemilu

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) bersama Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait aduan penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Utama, Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Dalam satu bulan terkahir DKPP telah menerima 33 aduan dari masyarakat terhadap penyelenggara pemilu diantaranya ditujukan untuk Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) bersama Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait aduan penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Utama, Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Dalam satu bulan terkahir DKPP telah menerima 33 aduan dari masyarakat terhadap penyelenggara pemilu diantaranya ditujukan untuk Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyimpulkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah membuat gaduh partai politik dan publik ketika memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Kesimpulan tersebut merupakan bagian dari putusan DKPP atas perkara dugaan pelanggaran kode etik Hasyim, yang dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

"DKPP menilai tindakan teradu (Hasyim) dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan Catatan Akhir Tahun terkait sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan bagi partai politik peserta pemilu, masyarakat pemilih, dan khalayak luas," kata anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan pertimbangan putusan atas perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 itu, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

Raka Sandi mengatakan, prediksi Hasyim itu membuat gaduh karena jabatannya sebagai Ketua KPU RI merupakan simbol penyelenggara pemilu. Dengan begitu, setiap pernyataannya bakal memberikan pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Lebih lanjut, kata Raka, DKPP menilai Hasyim semestinya memahami bahwa gugatan uji materi sistem proporsional terbuka di MK sedang dalam proses pemeriksaan. "Sepatutnya, ketika akan disampaikan kepada publik tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024," ujar Raka.

Atas prediksinya itu, DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dan pedoman profesi penyelenggara pemilu. Hasyim melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, profesional sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf c dan d, Pasal 8 huruf c dan Pasal 15 Huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Kendati begitu, Hasyim hanya mendapatkan sanksi ringan. "Memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Kasus ini bermula ketika Hasyim berpidato dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Hasyim memprediksi MK bakal memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup alias coblos partai. MK memang sedang memproses gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka alias pemilih bisa mencoblos caleg yang diinginkan.

"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ujarnya.

Prediksi Hasyim itu seketika menjadi 'bola panas'. Elite parpol geram. Hasyim dinilai berpihak terhadap sistem pileg proporsional tertutup. Saat pernyataan Hasyim masih menjadi sorotan elite politik, Direktur Prodewa Fauzan Irvan mengambil langlah mengejutkan, yakni mengadukan Hasyim ke DKPP pada 3 Januari 2023.

Adapun Hasyim menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Kata maaf dilontarkan usai anggota dan pimpinan Komisi II bertubi-tubi mempersoalkan wewenang penyelenggara pemilu mengomentari sistem pemilu.

"Saya sebagai pribadi memohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu," kata Hasyim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement