Jumat 31 Mar 2023 19:40 WIB

Soal Tuntutan Mati Teddy Minahasa, Ini Tanggapan Legislator

Legislator sebut tuntutan mati Teddy Minahasa sudah sangat wajar.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Legislator sebut tuntutan mati Teddy Minahasa sudah sangat wajar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Legislator sebut tuntutan mati Teddy Minahasa sudah sangat wajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Menurutnya, tuntutan tersebut sudah sesuai perbuatan yang telah dilakukannya.

"Kalau dilihat dari barang bukti memang standarnya seperti itu, barang buktinya kan kalau tidak salah berapa kilo gitu kan. Orang berapa gram saja bisa bertahun-tahun, apalagi ini kategorinya penegak hukum," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

"Karena dia punya kewenangan bukan digunakan untuk menegakan hukum, tetapi untuk melanggar hukum. Tapi kan ini hukuman mati, secara internasional itu hukuman mari itu lambat laun mulai ditinggalkan," sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Menurut jaksa Wahyudi yang membacakan tuntutan, setidaknya ada delapan perbuatan yang memberatkan Teddy Minahasa dalam perkara penjualan barang bukti narkotika jenis sabu di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pertama Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua Teddy merupakan anggota polri dengan jabatan Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Wahyudi mengatakan, seharusnya, Teddy sebagai seorang penegak hukum dengan jabatan Kapolda menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Teddy justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.

Hal ketiga yang memberatkan, Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel, keempat, perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi polri, kelima Teddy tidak mengakui perbuatannya, keenam Teddy menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Hal memberatkan ketujuh, perbuatan Teddy sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Delapan, Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement