Sabtu 17 May 2025 03:11 WIB

Ketua Kadin Cilegon dan Dua Lainnya Jadi Tersangka Kasus Minta Jatah Proyek Rp 5 T

MS, selain terlibat dalam pemaksaan proyek, juga diduga menggerakkan massa.

 Wakil Menteri Investasi dan Hiilirisasi Todotua Pasaribu mengumpulkan Kadin Pusat, Kadin Cilegon, dengan PT Chandra Asri pasca viral video oknum Kadin Cilegon yang meminta Rp 5 triliun.
Foto: Kementerian Investasi dan Hilirisasi
Wakil Menteri Investasi dan Hiilirisasi Todotua Pasaribu mengumpulkan Kadin Pusat, Kadin Cilegon, dengan PT Chandra Asri pasca viral video oknum Kadin Cilegon yang meminta Rp 5 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Polda Banten akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT China Chengda Engineering. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (16/5/2025) malam.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Banten, Jumat, membenarkan penetapan dan penahanan para tersangka. Ketiga tersangka yang kini ditahan ialah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ.

Baca Juga

“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujar dia.

Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan pemaksaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun. Dari hasil penyelidikan, IS diketahui menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.

Aksi pemaksaan dilakukan bersama dengan MS dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP. Sementara RJ disebut sempat mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Adapun MS, selain terlibat dalam pemaksaan proyek, juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda. Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement