Ahad 06 Aug 2023 15:33 WIB

Banding Ditolak, KKEP Polri Tetap Pecat Teddy Minahasa

Banding ditolak, Sidang KKEP Polri tetap memecat Teddy Minahasa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Banding ditolak, Sidang KKEP Polri tetap memecat Teddy Minahasa.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Banding ditolak, Sidang KKEP Polri tetap memecat Teddy Minahasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding ajuan Teddy Minahasa. KKEP banding yang diketuai Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri tetap memutuskan untuk memecat Teddy Minahasa dari anggota Polri. Teddy Minahasa adalah mantan kapolda Sumatra Barat (Sumbar) yang dipidana penjara seumur hidup oleh pengadilan lantaran terbukti terlibat dalam kartel narkotika sabu-sabu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang KKEP Banding terhadap Teddy Minahasa digelar pada Kamis (3/8/2023). Selain Komjen Dofiri, empat majelis banding internal kepolisian, mufakat tetap pada putusan memecat Teddy Minahasa dengan pangkat terakhir inspektur jenderal (irjen). 

Baca Juga

“Menolak permohonan banding TM (Teddy Minahasa). Dan menjatuhkan sanksi administratif dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Ramadhan, Ahad (6/8/2023).

Putusan KKEP Banding terhadap Teddy Minahasa itu, menguatkan penjatuhan sanksi dari KKEP pertama pada Selasa (30/5/2023) lalu. Dalam putusan KKEP pertama bulan lalu itu, Ketua Sidang KKEP Komjen Wahyu Widada juga memutuskan untuk memecat Teddy Minahasa.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelanggar TM, dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” demikian putusan KKEP pertama.

Ramadhan menerangkan, putusan KKEP pertama, maupun KKEP banding terhadap Teddy Minahasa sudah sesuai. Kata dia, putusan internal tersebut sejalan dengan proses pidana terhadap Teddy Minahasa yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dua putusan pengadilan tersebut, pertama menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa. Upaya banding di PT DKI Jakarta, pun tetap pada putusan sama, memenjarakan Teddy Minahasa dengan penjara seumur hidup.

Di pengadilan umum terungkap, Teddy Minahasa, selaku jenderal bintang saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar memerintahkan anak buahnya AKBP DP untuk menyisihkan sebagian barang bukti jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan.

AKBP DP adalah mantan Kapolres Bukti Tinggi yang melaksanakan perintah Teddy Minahasa dengan mengambil, dan menyisihkan barang bukti sabu-sabu seberat lima kilogram dari hasil penangkapan. Atas perintah tersebut, Teddy Minahasa memerintahkan DP untuk menjual barang bukti sabu-sabu tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement