REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menyatakan dukungannya kepada Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di mana, Mahfud didorong untuk terus menjalankan fungsi dan tugasnya untuk membersihkan NKRI dari korupsi dan pencucian uang yang meresahkan publik.
"Sudah saatnya para pejabat di Indonesia melakukan kinerja seperti apa yang dilakukan oleh Pak Mahfud, tidak hanya bertahan pada posisi 'zona aman' sementara banyak masyarakat yang mengeluh kondisi bangsa dan negera yang memerlukan pembangunan yang konstruktif dan berkesinambungan," ujar Ketua Umum IPHI Erman Suparno lewat siaran pers, Senin (3/4/2023).
Erman mengatakan, IPHI melihat sudah selayaknya indikasi korupsi dan pencucian uang di Indonesia dibongkar oleh segenap elemen pejabat negara yang berwenang untuk melakukan sesuai dengan perintah undang-undang. Dia melihat tindakan dan keberanian Mahfud sudah sangat tepat dan sesuai dengan undang-undang.
Pernyataan Erman itu terkait temuan Mahfud sebagai Ketua Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menyatakan telah terjadi transaksi mencurigakan mencapai lebih dari Rp 300 triliun.
Hal tersebut, kata dia, tentunya harus ditindaklanjuti segera oleh para penegak hukum di Indonesia sebagai pembuka tabir transaksi-transaksi yang mencurigakan dimanapun juga.
“Sudah saatnya kita mengambil sisi positif dari tindakan Mahfud MD yang membuka adanya transaksi-transaksi mencurigakan itu sebagai langkah awal dari tindakan pencegahan korupsi. Jangan malah dipandang sebagai tindakan populis mencari panggung politik pada pilpres 2024," tambah Erman.
Erman pun mengharapkan agar seluruh lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif bisa bercermin dari tindakan Mahfud. Di mana setiap jabatan yang digaji oleh negara harus benar-benar bermanfaat dan mengabdi untuk bangsa dan negara, menyejahterakan kehidupan rakyat Indonesia sebagai mana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, Erman juga meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan intropeksi diri dan reformasi dalam melaksanakan fungsi dan pelayanan kepada Rakyat Indonesia. Sebagai lembaga keuangan negara, jajaran Kemenkeu seharusnya menjadi pelopor dalam melaksanakan pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Harus bersih dari dalam semua lini, termasuk pelayanan keuangan terhadap rakyat," ujar mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia di Kabinet Indonesia Bersatu era SBY-JK itu.