Selasa 04 Apr 2023 17:09 WIB

Alasan Brigjen Endar Kekeuh Ngantor di KPK Meski Sudah Dicopot Firli Cs

"Saya masih tetap ngantor di KPK," kata Endar menegaskan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro masih tak terima atas pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar bahkan menyatakan tetap akan bekerja di KPK. 

Endar tak keberatan tetap datang untuk bekerja di KPK mesti sudah dikirimkan surat pemberhentian dengan hormat. 

Baca Juga

"Saya masih tetap ngantor di KPK," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023). 

Hal tersebut disampaikan Endar seusai melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (4/4/2023). Endar menduga pencopotannya diwarnai dugaan pelanggaran kode etik. Dalam pelaporan itu, Endar mengaku langsung diterima oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.