Selasa 04 Apr 2023 17:09 WIB

Alasan Brigjen Endar Kekeuh Ngantor di KPK Meski Sudah Dicopot Firli Cs

"Saya masih tetap ngantor di KPK," kata Endar menegaskan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro masih tak terima atas pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar bahkan menyatakan tetap akan bekerja di KPK. 

Endar tak keberatan tetap datang untuk bekerja di KPK mesti sudah dikirimkan surat pemberhentian dengan hormat. 

Baca Juga

"Saya masih tetap ngantor di KPK," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023). 

Hal tersebut disampaikan Endar seusai melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (4/4/2023). Endar menduga pencopotannya diwarnai dugaan pelanggaran kode etik. Dalam pelaporan itu, Endar mengaku langsung diterima oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. 

"Saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas. Dan saya juga tadi menceritakan tentang peristiwanya sedikit dengan ketua Dewas sebagai bahan informasi awal. Pengaduan saya sudah diterima," ujar Endar. 

Selanjutnya, Endar menunggu perkembangan pelaporannya dari Dewas KPK. Ia meyakini Dewas KPK punya standar operasional prosedur untuk menindaklanjuti laporan. 

"Ya beberapa dokumen yang ada kami sudah sampaikan ke Dewas KPK, mungkin dalam perjalanannya ada dokumen yang lain nanti (nyusul)," ujar Endar. 

Selain itu, Endar menyadari pelaporannya bakal memakan waktu untuk ditindaklanjuti Dewas KPK. Endar tak keberatan menunggu investigasi komprehensif yang dilakukan Dewas KPK. 

"Mereka menerima, menganalisis materi pengaduan, kalau enggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau enggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian, dan lain-lain. Kemudian diputuskan Dewas," ucap Endar. 

KPK disebut tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

Padahal Kapolri sudah menyampaikan penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan bagian dari peran Polri dalam penguatan KPK. Namun KPK telah menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Dia sebelumnya bertugas sebagai jaksa penutut umum (JPU).

Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023) membenarkan adanya surat putusan dari Polri yang memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor B/2471/III/KEP./2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (29/3/2023) dan sudah dikirimkan kepada Pimpinan KPK.

Namun, Ali menjelaskan, sebelumnya KPK tidak mengusulkan perpanjangan tugas Endar ke Polri. Sehingga, surat putusan dari Kapolri tidak dapat ditindaklanjuti.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," jelas Ali.

Sehingga untuk menggantikan Endar, KPK menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Brigjen Endar Priantoro.

"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worontikan dari Korsup, Koordinasi dan Supervisi," kata Ali.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement