REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Saat ini, banyak ruas jalan nasional dan provinsi di Lampung yang rusak parah. Kerusakan diperparah, saat terjadi musim hujan, karena tidak pernah ada perbaikan, sementara arus kendaraan yang melintas semakin terganggu.
Kondisi terparah jalan provinsi yakni ruas Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Arus kendaraan baik pribadi maupun truk terpaksa ekstra hati-hati, karena banyak kubangan lumpur dan lubang yang menganga di badan jalan yang rawan kecelakaan.
Kerusakan jalan di salah satu ruas poros Rumbia, Lampung Tengah ini, sudah sering dikeluhkan warga. Warga setempat tidak pernah lagi menikmati jalan yang mulus, sejak 10 tahun terakhir.
“Sudah 10 tahun ini, tidak ada perbaikan sedikitpun. Bagaimana ini pak gubernur?” kata Ria (38 tahun), warga Rumbia, Lampung Tengah.
Menurut dia, banyak jalan yang diperbaiki, jalan tol yang dibangun, namun akses jalan buat warga di Rumbia, Lampung Tengah, tidak pernah dilirik. Padahal, keberadaan jalan yang mulus, dapat memperlancar ekonomi warga setempat.
Hasan (42 tahun), sopir truk barang kebutuhan pokok, mengatakan jalan poros Rumbia, sudah lama rusaknya. Sepanjang jalan banyak lubang-lubang dan musim hujan berisi air. “Jadi, kalau tidak hati-hati lewat, truk bisa terguling,” ujar Hasan.
Ia berharap jalan poros Rumbia ini ramai dilintasi warga setempat dan luar daerah. Tapi, saat ini jalan poros tersebut tidak terlihat lagi aspal hitam, yang ada hanya lubang-lubang berisi air hujan dan licin. Menurut dia, sudah tidak terhitung lagi motor yang terbalik, atau mobil yang terperosok.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebutkan, kerusakan jalan terjadi karena banyaknya kendaraan sarat muatan atau over-dimension over-loading (ODOL) yang melintas.
“Saya sudah minta Dinas Perhubungan (Dishub) menindak mobil-mobil yang muatannya melebihi tonase, yang menyebabkan jalan kita rusak,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Bandar Lampung, Selasa (4/3/2023).
Selain penindakan oleh Dinas Perhubungan, Arinal juga meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) serta pihak terkait untuk membentuk tim terpadu untuk mengawasi keberadaan kendaraan ODOL yang melintasi jalan-jalan Provinsi Lampung.
Tim terpadu ini, ujar dia, akan melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan untuk memantau dan menindak kendaraan-kendaraan ODOL yang masih melintasi jalan nasional atau provinsi di luar ketentuan yang berlaku. “Kalau mau lewat harus sesuai dengan tonasenya,” ujar Arinal, mantan sekdaprov Lampung.
Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan ODOL yang masih membandel melintasi jalan nasional dan provinsi di Lampung. Menurut dia, penindakan kepada ODOL terus dilakukan, dan hasilnya dilaporkan ke gubernur.
Ia mengatakan, kerusakan jalan nasional dan provinsi di wilayah Lampung mayoritas penyebabnya kendaraan-kendaraan yang melintas melebihi kapasitas dan melebihi tonase. Hal tersebut terbukti, beberapa ruas jalan dan jembatan yang diperbaiki, tak berapa lama rusak kembali.