Rabu 05 Apr 2023 17:41 WIB

DPRD Coret Dani Ramdan dari Usulan Calon Pj Kabupaten Bekasi 

DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan tiga nama kepada Kemendagri.

Red: Agus Yulianto
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Foto: Dok Pemkab Bekasi
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan DPRD Kabupaten Bekasi semakin terlihat. Bahkan, DPRD Kabupaten Bekasi yang secara diam-diam ingin mengganti Dani. 

Terkuaknya rencana ini menyusul terbitnya surat yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor: RT.04/420-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal usulan Calon nama Pj. Bupati Bekasi.  Dani Ramdan yang menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, akan habis jabatannya pada pertengehan Mei 2023.

"Jadi, DPRD sudah membuat surat pengajuan permohonan nama untuk pengganti Pj. Hasil keputusan DPRD Kabupaten Bekasi itu mengajukan 3 nama karena (masa jabatan Dani Ramdan) habis bulan Mei," ujar Anggota DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (4/4/2023).

Faizal menduga, pengajuan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi yang akan segera habis. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan tiga nama kepada Kemendagri.