Rabu 05 Apr 2023 17:41 WIB

DPRD Coret Dani Ramdan dari Usulan Calon Pj Kabupaten Bekasi 

DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan tiga nama kepada Kemendagri.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Foto: Dok Pemkab Bekasi
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan DPRD Kabupaten Bekasi semakin terlihat. Bahkan, DPRD Kabupaten Bekasi yang secara diam-diam ingin mengganti Dani. 

Terkuaknya rencana ini menyusul terbitnya surat yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor: RT.04/420-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal usulan Calon nama Pj. Bupati Bekasi.  Dani Ramdan yang menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, akan habis jabatannya pada pertengehan Mei 2023.

"Jadi, DPRD sudah membuat surat pengajuan permohonan nama untuk pengganti Pj. Hasil keputusan DPRD Kabupaten Bekasi itu mengajukan 3 nama karena (masa jabatan Dani Ramdan) habis bulan Mei," ujar Anggota DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (4/4/2023).

Faizal menduga, pengajuan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi yang akan segera habis. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan tiga nama kepada Kemendagri.

Biasanya, kata Faizal, prosedur yang dilakukan adalah rapat resmi setelah adanya surat usulan dari Kemendagri. Baru kemudian DPRD mengadakan rapat resmi untuk mebuat suatu usulan.

"Tapi ini inisiatif duluan dewannya. Ya memang tidak menyalahi prosedur, cuman dari masalah etika saja yah mungkin," katanya.

Menurut politisi PKS itu, secara prosedur boleh saja demikian. DPRD Kabupaten Bekasi kemungkinan berharap dipanggil Kemendagri dengan alasan mengapa mengajukan surat usulan tersebut.

"Surat Depdagri baru datang sekarang, kurang lebih satu minggu ini. Artinya, dari sisi itu mereka sudah pernah mengajukan, Depdagri baru datang sekarang," katanya.

Hanya saja, kata Faisal, dalam ajuan awal surat yang beredar, tidak ada nama Dani Ramdan. Faizal menilai, Dani mungkin berharap namanya masuk dalam usulan tersebut.

"Sekarang mungkin memang namanya tidak ada, agak bersitegang juga antara Pak Dani dan DPRD karena DPRD ngajuin gak ada nama dia," katanya.

Dikatakan Faizal, ada alibi DPRD Kabupaten Bekasi tidak memasukan Dani Ramdan. Alibi yang dimaksud adalah yang bersangkutan disebut ingin menjadi Sekda Jawa Barat.

"Semoga sukses jadi Sekda, begitu orang Bekasi bilang. Meski di balik itu ceritanya macam-macam lah," beber Legislator Jabar dari Dapil Kabupaten Bekasi itu.

Salah satu alasan yang sampai ke telinga Faizal yaitu DPRD Kabupaten Bekasi sedikit kecewa lantaran Dani tak kunjung melantik 16 pejabat Eselon II. Padahal, mereka semua sudah disahkan oleh Mendagri, Tito Karnavian.

"Tapi belom dilantik, jadi menghambat kegiatan kerjaan di dinas di pemda. Jadi alasannya Pak Dani kurang becus nih," paparnya.

Kenyataannya, Faizal mengatakan, Dani Ramdan kini langsung bergegas menyelesaikan segala permasalahan. Sebanyak 16 pejabat Eselon II itu sudah dilantik. Lantas berbagai kegiatan positif tak ketinggalan dilakukan Dani.

"Dengan alibi (Dani) pokoknya saya sih, saya bekerja aja lah kalau kata Pak Dani, meski besok ibaratnya dalam istilah, andaikan besok terjadi kiamat kita menanam pohon sekarang tuh boleh. Semangatnya Pak Dani sekarang gitu, dia tetap bekerja, meski nama dia gak ada di usulan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pengajuan nama pengganti Pj Bupati Bekasi dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi tanggal 7 Februari 2023. Hal itu dilakukan tanpa didahului surat permintaan pergantian dari Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi Jabar.

Dalam surat tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai Pj. Bupati Bekasi di antaranya Yana Suyatna yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta Koswara yang merupakan Kepala Dishub Jawa Barat.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin menilai, usulan DPRD Kabupaten Bekasi terkait pengganti Pj Bupati Bekasi adalah keputusan final. Menurutnya, tidak adanya nama Dani Ramdan karena kinerja yang bersangkutan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan tanpa APBD justru berasal dari masyarakat melalui aspirasi dewan. Iin menegaskan, Dani Ramdan tidak menorehkan banyak prestasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement