Rabu 05 Apr 2023 18:38 WIB

MWA UNS akan Ajukan Surat Somasi dan Gugat Permen Kemendikbudristek

Peraturan Pemerintah 56/2020menyebut MWA tak bisa dibekukan.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Mahasiswa di pintu gerbang Universitas Sebelas Maret (UNS), Kota Solo, Jawa Tengah.
Foto: Dok UNS
Mahasiswa di pintu gerbang Universitas Sebelas Maret (UNS), Kota Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Pihak Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) menilai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 24 Tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi cacat hukum.

"Kami menganggap itu batal, cacat demi hukum. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Dalam PP itu MWA tidak bisa dibekukan. Maka Permen gugur. Gak mungkin dan ga boleh permen dibuat bertentangan dengan PP," kata Wakil Ketua MWA, Hasan Fauzi, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga

Oleh sebab itu, pihak MWA akan tetap melantik rektor terpilih UNS periode 2023-2028, Prof Sajidan serta mengajukan somasi. "Kita akan berikan somasi dulu ke kementrian karena ini melanggar, harap ini dicabut. Pelantikan tetap jalan, karena kita sah," tegasnya.

Disinggung kapan somasi akan diajukan, Hasan mengatakan tidak menutup kemungkinan dilayangkan bulan ini. "Segera dalam bulan ini, boleh jadi pekan ini," katanya.

Namun, apabila somasi tidak dihiraukan pihaknya menegaskan akan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ditanya soal apakah gugatan sudah diajukan, ia mengatakan sedang berproses. "Akan kami lakukan. Kita akan langsung ke PTUN. (Sudah diajukan?) Sedang proses ini," katanya.

Sebelumnya, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menjelaskan bahwa pihaknya menerima peraturan menteri (permen) yang berisi tiga poin. "Pembekuan MWA. Tugas dan wewenang diambil oleh menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Poin berikutnya adalah pembatalan pemilihan dan penetapan masa bakti 2023 sampai dengan tahun 2028," katanya ketika ditemui, Senin (3/4/2023).

Selain itu, Sutanto menjelaskan bahwa keluarnya Permen 24 tahun 2023 tersebut keluar lantaran menimbang beberapa poin. Diantaranya adalah bahwa MWA tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

"Bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Kedua bahwa MWA sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang," katanya.

(Co2 Muhammad Noor Alfian Choir)

Permen dinilai cacat hukum, Wakil Ketua MWA UNS sebut akan ajukan somasi hingga gugatan jika tidak digubris, Rabu (5/4/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement