Senin 23 Jun 2025 10:15 WIB

Kemendagri Selidiki Dugaan Jual Beli Pulau Kecil di Anambas Secara Online

Tidak ada pulau yang dapat dimiliki secara pribadi dan seluruhnya.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meninjau lokasi pelaksanaan retreat kedua di kampus IPDN Jatinangor, Kamis (19/6/2025). Ia didampingi Rektor IPDN mengecek satu per satu area asrama, tempat makan, tempat belajar dan tempat olahraga yang akan digunakan peserta retreat.
Foto: M Fauzi Ridwan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meninjau lokasi pelaksanaan retreat kedua di kampus IPDN Jatinangor, Kamis (19/6/2025). Ia didampingi Rektor IPDN mengecek satu per satu area asrama, tempat makan, tempat belajar dan tempat olahraga yang akan digunakan peserta retreat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyelidiki dugaan jual beli pulau kecil di Pulau Anambas, Kepulauan Riau secara online. Mereka menegaskan larangan menjualbelikan pulau-pulau di Indonesia.

Wamendagri Bima Arya mengatakan, tidak ada pulau yang dapat dimiliki secara pribadi dan seluruhnya. Dia menegaskan, terdapat batas-batasan dalam pemanfaatan lahan.

Baca Juga

"Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada undang-undangnya. Paling tidak, maksimal itu 70 persen. Itu pertama," ucap dia, Senin (23/6/2025).

Bima menyebut terdapat batasan-batasan dalam menyewa lahan di pulau kecil. Seperti maksimal sebesar 70 persen.

Ia menyebut lahan di pulau kecil dapat disewakan akan tetapi mengacu kepada aturan yang berlaku dan tidak boleh disewa secara keseluruhan.

"Lahan itu bisa saja disewakan tapi itu ada aturannya, tapi tadi porsinya tidak bisa keseluruhan," kata dia.

Pihaknya akan mendata wilayah yang harus dijaga. "Kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah yang harus kita jaga kepemilikannya," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement