REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyelidiki dugaan jual beli pulau kecil di Pulau Anambas, Kepulauan Riau secara online. Mereka menegaskan larangan menjualbelikan pulau-pulau di Indonesia.
Wamendagri Bima Arya mengatakan, tidak ada pulau yang dapat dimiliki secara pribadi dan seluruhnya. Dia menegaskan, terdapat batas-batasan dalam pemanfaatan lahan.
"Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada undang-undangnya. Paling tidak, maksimal itu 70 persen. Itu pertama," ucap dia, Senin (23/6/2025).
Bima menyebut terdapat batasan-batasan dalam menyewa lahan di pulau kecil. Seperti maksimal sebesar 70 persen.
Ia menyebut lahan di pulau kecil dapat disewakan akan tetapi mengacu kepada aturan yang berlaku dan tidak boleh disewa secara keseluruhan.
"Lahan itu bisa saja disewakan tapi itu ada aturannya, tapi tadi porsinya tidak bisa keseluruhan," kata dia.
Pihaknya akan mendata wilayah yang harus dijaga. "Kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah yang harus kita jaga kepemilikannya," kata dia.