Sabtu 08 Apr 2023 19:25 WIB

Wakil Ketua MPR Minta UMK Jaga Komitmen Setelah Self Declare Sertifikat halal

Bahan-bahan seperti zat pewarna pakaian, boraks, formalin menjadikan tidak halal.

Petugas memberikan penjelasan kepada pengunjung terkait pendaftaran sertifikasi halal gratis saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH menggelar Festival Halal Indonesia untuk  mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-5 BPJPH. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memberikan penjelasan kepada pengunjung terkait pendaftaran sertifikasi halal gratis saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH menggelar Festival Halal Indonesia untuk mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-5 BPJPH. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto meminta kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk menjaga komitmen dan tanggung jawab usai memperoleh sertifikat halal. Menurutnya, mendapatkan sertifikat halal kini cukup mudah bagi.

"Yang sulit adalah komitmen dan tanggung jawab atas sertifikat halal tersebut, jangan sampai UMK yang sudah mendapatkan sertifikat halal menggunakan bahan-bahan yang tidak halal dalam menghasilkan suatu produk," kata Yandri Susanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga

Ia mencontohkan pembuatan makanan tidak boleh menggunakan bahan-bahan atau zat yang berbahaya bagi manusia. Anggota Komisi VIII DPR ini menyebut makanan yang menggunakan bahan-bahan seperti zat pewarna pakaian, boraks, atau formalin menjadi jelas tidak halal.

Yandri mengatakan bahwa pemberian sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK melalui mekanisme self-declare, yakni pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri, harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku UMK sendiri.

"Dengan self-declare, pelaku UMK sendiri yang menyatakan produknya halal atau tidak. Artinya, pelaku UMK itu harus bertanggung jawab atas pernyataannya di dunia dan akhirat," tutur Yandri.

Kepada pelaku UMK, Yandri menuturkan bahwa Pemerintah akan mewajibkan sertifikat halal pada produk-produk, salah satunya produk makanan dan minuman. Kewajiban ini akan berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.

Dalam mendukung kewajiban sertifikat halal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk satu juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Sebagai negara muslim terbesar, produk makanan halal Indonesia berada di peringkat kedua dunia. Saat ini, Indonesia masih kalah dari Malaysia. Kita sedang berusaha agar Indonesia menjadi pusat produk makanan halal terbesar dunia," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement