Senin 10 Apr 2023 16:30 WIB

Mahfud Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Janggal Kemenkeu

DPR akan mengundang Mahfud MD dan Sri Mulyani untuk klarifikasi

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersiap memberikan keterangan pers terkait penyampaian hasil rapat Komite Nasional TPPU di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Dalam keterangan tersebut disampaikan 7 poin penting hasil rapat komite TPPU antara lain Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersiap memberikan keterangan pers terkait penyampaian hasil rapat Komite Nasional TPPU di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Dalam keterangan tersebut disampaikan 7 poin penting hasil rapat komite TPPU antara lain Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data antara data yang disampaikan olehnya dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait dengan kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menkopolhukam sebagai Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR RI, 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan oleh Ibu Menkeu di Komisi XI DPR RI, 27 Maret 2023," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca Juga

Menurut dia, sumber data yang dimiliki oleh keduanya adalah sumber yang sama, yaitu data agregat atau data uang yang keluar dan masuk di Kementerian Keuangan berdasarkan laporan hasil analisis atau LHA PPATK sejak tahun 2009 sampai dengan 2023.

Perbedaan yang ada, tambah Mahfud, hanya disebabkan oleh perbedaan cara pengklasifikasian dan penyajian data tersebut.

"Sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat laporan hasil analisis PPATK tahun 2009-2023. Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda," ujar dia.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan keseluruhan LHA ataupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari PPATK itu mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp.349.874.187.502.987 atau sekitar RP349 triliun.

Kemenkopolhukam, kata dia, mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu. Berikutnya, mereka membagi laporan-laporan itu menjadi tiga klaster.

"Sementara itu, Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima. Mereka tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," ucap Mahfud.

Baca juga: 6 Fakta Seputar Saddam Hussein yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Anti Israel  

Berikutnya, Mahfud mengatakan dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009 hingga 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun aparat penegak itu, sebagian laporan sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu ataupun aparat penegak hukum.

"Sebagian lainnya masih dalam penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH," ujar Mahfud.

Klarifikasi terhadap data itu dilakukan Mahfud dan Sri Mulyani dalam pertemuan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU di Jakarta, Senin pagi.

Dalam pertemuan itu, hadir Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite TPPU, Sri Mulyani sebagai anggota Komite, serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly sebagai anggota Komite.

Berikutnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana serta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar sebagai anggota Komite TPPU dan beberapa pejabat eselon I pada kementerian/lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.   

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement