Selasa 11 Apr 2023 11:58 WIB

Dewas Mengaku Sudah Panggil Sekjen KPK dan Brigjen Endar Soal Laporan Pencopotan Dirlidik

KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menyampaikan konferensi pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sepanjang tahun 2022, Dewan Pengawas KPK menerima 477 surat berkaitan dengan kinerja KPK, diantara surat tersebut, sebanyak 96 surat berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dengan penindakan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menyampaikan konferensi pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sepanjang tahun 2022, Dewan Pengawas KPK menerima 477 surat berkaitan dengan kinerja KPK, diantara surat tersebut, sebanyak 96 surat berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dengan penindakan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan Brigjen Endar Priantoro mengenai pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dewas telah memanggil Endar dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa untuk proses klarifikasi.

"Sudah dimulai melakukan klarifikasi, baru dua orang, yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Tumpak belum memerinci jadwal pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri yang juga dilaporkan Endar. Dia hanya menyebut, Dewas KPK bakal memanggil semua pihak yang berkaitan dengan aduan ini. "Besok lagi yang lain (diklarifikasi)," ujar dia.

Diketahui, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan kemudian ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement