Jumat 06 Sep 2024 23:28 WIB

Dewas Sudah Serahkan Rekam Jejak Pegawai KPK kepada Pansel Capim KPK

Ada dua komisioner yang ikut seleksi capim KPK yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak H Panggabean bersiap untuk memimpin sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron mempergunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK. Selain itu mejelis juga memutuskan untuk memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak H Panggabean bersiap untuk memimpin sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron mempergunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK. Selain itu mejelis juga memutuskan untuk memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyerahkan rekam jejak pimpinan hingga pegawainya kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK yang merupakan tahapan proses seleksi calon pimpinan KPK. Ada dua komisioner KPK saat ini yang ikut mendaftar ikut seleksi calon pimpinan KPK, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

"Kami sudah memberikan informasi kepada pansel tentang calon-calon yang mau menjadi pimpinan KPK. Itu sudah kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga

Tumpak menerangkan catatan yang diberikan kepada Pansel Capim KPK tersebut belum menyertakan putusan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Karena, pada saat itu Dewas KPK menerima perintah penundaan pembacaan putusan sidang kode etik oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lebih lanjut Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak berencana memperbaharui catatan rekam jejak yang diberikan kepada Pansel Capim KPK meski saat ini telah ada putusan terkait kode etik tersebut.

"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah. Semua sudah tahu. Tentunya dia baca juga," kata Tumpak.

Untuk diketahui, Dewas KPK lewat Sidang Kode Etik menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian. Atas pelanggaran tersebut Ghufron dijatuhi sanksi sedang dalam bentuk teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Tumpak mengungkapkan bobot sanksi yang dijatuhkan terhadap insan KPK yang melakukan pelanggaran kode etik ditentukan oleh dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.

"Karena berat ringannya sanksi tu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," ujarnya.

Tumpak mengatakan karena pertimbangan itulah sanksi yang dijatuhkan oleh Dewas KPK adalah sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan. Lebih lanjut Dewas KPK menyatakan hal yang memberatkan Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik- praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh serta tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.

Kemudian tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.

"Selain itu terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas," kata Tumpak.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik. Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kembali mendaftar sebagai Capim KPK periode 2024-2029. Pimpinan KPK lainnya yang kembali ikut mendaftar adalah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement