Rabu 12 Apr 2023 09:22 WIB

Percepat UMKM Dapatkan NIB dan Sertifikat Halal, Ini Jurus Menkop

Kemenkop mempercepat penyelesaian integrasi sistem Perizinan Tunggal lintas K/L.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal NIB SNI Bina UMK bagi usaha mikro di Jakarta, Selasa (11/4/2023), rapat dihadiri oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal NIB SNI Bina UMK bagi usaha mikro di Jakarta, Selasa (11/4/2023), rapat dihadiri oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) segera mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina-UKM. Guna mempercepat itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta sejumlah lembaga.

Teten menyebutkan, Kemenkop menyiapkan lima langkah strategis demi mempercepat penerbitan NIB, sertifikat halal, dan SNI Bina UMK. Pertama, setelah rapat koordinasi, masing-masing lembaga dan pemangku kepentingan menyampaikan rencana target dalam mendukung percepatan penerbitan NIB dan sertifikasi halal bagi usaha mikro mitra binaan masing-masing.

Baca Juga

Kedua, lanjutnya, setiap kementerian, lembaga, dan pemangku kepetingan menyediakan program afirmasi atau akselerasi penerbitan NIB, sertifikat halal, dan SNI Bina UMK bagi usaha mikro mitra binaannya. Ketiga, bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemangku kepentingan yang memiliki tenaga pendamping, terus meningkatkan peran tenaga pendampingnya untuk melakukan pendampingan perizinan tunggal.

Keempat, sambung dia, mempercepat penyelesaian integrasi sistem Perizinan Tunggal lintas K/L. "Kementerian Koperasi dan UKM saat ini juga tengah mengembangkan sistem informasi legalitas usaha dan seritifikasi produk, termasuk akses bagi usaha mikro untuk mendapatkan pendampingan perizinan tunggal yang dapat terkoneksi dengan para pengampu kebijakan," ujar Teten dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan NIB, Sertifikasi Halal, dan SNI Bina UMK, di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Kelima, kata dia, Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank memprioritaskan usaha mikro yang memiliki NIB untuk mengakses pembiayaan. Jadi tidak perlu meminta agunan.

Dalam kesempatan sama, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mendorong perbankan nasional agar konsisten menjalankan program kredit tanpa agunan sebesar Rp 25 juta hingga Rp 100 juta bagi UMKM. "Di lapangan banyak yang masih dimintai agunan dan syarat lain seperti SIUP dan TDP. Padahal, dengan NIB sudah mencakup semuanya," kata dia.

Ia menambahkan, segala urusan UMKM harus dipermudah sebagai bentuk keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan. Soal sertifikat halal di lapangan, lanjutnya, perlu dievaluasi karena ada yang masih dipungut biaya atau tidak gratis. 

"Ada yang membayar hingga Rp 6 juta. Padahal kami selalu menggaungkan program ini gratis untuk pengurusannya. Itulah kondisi yang ada sekarang," kata Bahlil.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement