REPUBLIKA.CO.ID,MANAMA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bahrain mengutuk keras penyerbuan yang dilakukan oleh pasukan Israel ke Masjid Al-Aqsha. Pasukan ini juga dilaporkan menyerang jamaah dan menangkap beberapa dari mereka.
Dalam sebuah pernyataan, mereka mengecam pelanggaran terus-menerus yang dilakukan terhadap hak-hak Palestina. Di sisi lain, Israel juga disebut melakukan penodaan terhadap kesucian Islam, yang merupakan penghinaan terhadap umat Islam di seluruh dunia dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.
Dikutip di Bahrain News Agency, Rabu (12/4/2023), lebih lanjut pernyataan itu menegaskan kembali sikap tegas Bahrain, mendesak perlindungan Masjid Al-Aqsa, jamaah dan tempat suci agama di Al Quds.
Lebih lanjut mereka menekankan pentingnya menghormati peran Kerajaan Hashemite Yordania dalam mengelola wakaf dan melindungi tempat-tempat suci. Hal ini dilakukan sesuai dengan status sejarah dan hukum Yerusalem yang ada dan resolusi internasional.
Terakhir, badan legislatif Bahrain ini juga meminta masyarakat internasional untuk memainkan perannya dan menghentikan pelanggaran, melindungi warga Palestina dan tempat suci agama, sekaligus meminta pertanggungjawaban otoritas Israel atas agresi berkelanjutan mereka yang akan mengobarkan situasi dan memicu kekerasan.
Sebanyak 1.531 pemukim Israel dilaporkan menyerbu Masjid Al Aqsa dari arah pintu gerbang al-Maghariba pada Senin (10/4/2023) waktu setempat. Mereka berkeliling halaman melakukan aksi provokasi di bawah penjagaan ketat pasukan Israel, yang banyak dikerahkan di masjid dan pintu gerbang.
Menurut laporan kantor berita Wafa, para pemukim ini juga masih membatasi masuknya jamaah warga Palestina ke dalam masjid dan mencegah kaum mudanya masuk.
Atas tindakan ini, Kantor Presiden Palestina menegaskan serangan Israel yang terus berlanjut terhadap Masjid Al-Aqsa dan serangan terhadap jamaah setiap hari selama bulan suci Ramadhan tidak dapat diterima dan layak dikecam.
Sumber:
https://www.bna.bh/en/news?cms=q8FmFJgiscL2fwIzON1%2bDmkFqyvqQ73DxHgtOKPm05g%3d