REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus laporan pembegalan palsu di Kabupaten Sukabumi dilatarbelakangi kasus penggunaan uang pelaku untuk bersenang-senang dengan wanita idaman lain (WIL) alias selingkuhannya. Di mana uang bisnis domba lenyap yang dikirim istrinya dipakai bersenang-senang dengan wanita idaman lain.
Akhirnya pelaku DR (36 tahun) mencoba prank polisi dengan mengaku dibegal. Akibatnya, aksi pelaku yang merupakan warga Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi ini telah membuat heboh di dunia maya dan membuat sibuk aparat kepolisian.
Dalam laporannya ke polisi, DR pada Ahad (9/4/2023) membuat cerita bahwa dirinya mengaku telah mengalami pembegalan. Diakuinya dilakukan oleh orang yang tidak dikenal berjumlah dua orang
"Saya sengaja membuat cerita telah mengalami pembegalan dan untuk meyakinkan, saya sengaja tidur tergeletak di pinggir jalan dan motor saya tergeletak disamping saya,” terang DR kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (12/4/2023). Hal ini disampaikan pada saat ekspos kasus di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/4/2023).
Kemudian DR yang tergeletak di pinggir jalan tepatnya di Jalan Mataram Kecamatan lengkong, ditolong warga yang melintas. Selanjutnya, ia diantar warga untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Lengkong Polres Sukabumi pada sore harinya.
Atas adanya laporan dari DR ini terang Maruly, Polsek Lengkong dibantu oleh satuan Reskrim Polres Sukabumi, melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi di lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi tim kami ternyata menemukan banyak kejanggalan atas laporan dan pengakuan DR tersebut.
Maruly menuturkan, polisi bisa mengetahui laporan DR itu palsu alias bohong ketika memeriksa Handphone pelaku. Ternyata ada transaksi pengeluaran uang sebesar Rp 10 juta oleh DR dari salah satu bank.
Di mana, pada saat dikomfirmasi kepada DR, ternyata uang tersebut merupakan kiriman dari istrinya untuk membeli domba dalam rangka usaha. Akhirnya DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai untuk berfoya-foya dengan wanita idaman lain (WIL).
Karena takut ketahuan oleh istrinya lanjut Maruly akhirnya terbesit untuk mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami pembegalan. Atas perbuatan DR tersebut penyidik Polres sukabumi akan memproses secara hukum kepada DR, dengan menjeratnya dengan Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
"DR tidak dilakukan penahanan hanya yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” kata Maruly.
Dalam kasus ini penyidik Polres Sukabumi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya Satu lembar laporan Polisi dari Polsek Lengkong, satu unit sepeda motor, pakaian, tas, handphone dan sisa uang sebesar Rp 4.300.000.