REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri absen dalam acara penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kamis (13/4/2023). Kehadirannya diwakilkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan, Firli tidak bisa hadir karena berhalangan. Menurut dia, absennya ketua lembaga antirasuah tersebut tak mengganggu acara penandatanganan kesepakatan kerja sama KPK dengan DMI untuk meningkatkan pendidikan antikorupsi.
"Ya, pimpinan itu kami kan berlima kolektif kolegial. Kalau ketua berhalangan, maka kemudian wakil ketua yang hadir itu saja," kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Ghufron tidak menjelaskan lebih rinci mengenai alasan ketidakhadiran Firli dalam kegiatan itu. Dia hanya menyebut, kehadiran dirinya sejajar dengan pimpinan KPK.