Jumat 14 Apr 2023 15:46 WIB

Berkas Telah Dilimpahkan, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bakal Segera Jalani Sidang

Penahanan ketiganya pun kini sudah berstatus sebagai tahanan Pengadilan Tipikor.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang  juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh selama 20 hari pertama mulai 8-27 Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh selama 20 hari pertama mulai 8-27 Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (13/4/2023). Mereka bakal segera menjalani sidang perdana terkait penerimaan suap dalam menangani perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh, terdakwa Prasetio Nugroho, terdakwa Redhy Novarisza ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga

Ali memastikan, pihaknya akan membeberkan praktik curang yang dilakukan Gazalba dalam persidangan. "Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dkk," tegas Ali.

Penahanan ketiganya pun kini sudah berstatus sebagai tahanan Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim.

"Dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panmud Tipikor," ujar dia.

Sebelumnya, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi tersebut. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman dihukum pidana selama lima tahun.

Hingga kini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sebanyak 15 orang. Terbaru, KPK menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi. Dia merupakan penyuap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, dua pengacara, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement