REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi, menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman yang menemukan sebanyak 131 pemilih yang telah meninggal masih terdaftar sebagai daftar pemilih sementara (DPS). Trapsi mengatakan sudah menindaklanjuti temuan tersebut.
"Temuan sudah diterima dan ditindaklanjuti," kata Trapsi kepada Republika, Jumat (14/4/2023).
Trapsi mengatakan, terkait temuan Bawaslu Sleman tersebut, maka KPU harus menyertakan bukti otentik. Bukti otentik yang dimaksud seperti akta kematian atau surat keterangan dari RT/RW.
Sebelumnya Kabupaten Sleman menemukan sejumlah temuan dari hasil pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M Abdul Karim Mustofa, mengatakan sebanyak 131 pemilih yang telah meninggal masih terdaftar sebagai daftar pemilih sementara (DPS).
"131 yang meninggal dunia yang kita rekomendasikan untuk dihapus di KPU Kabupaten Sleman," kata Abdul dalam konferensi pers di Sleman, Rabu (12/4/2023).
Abdul mengatakan alasan KPU masih mencantumkan pemilih yang sudah meninggal tersebut lantaran tidak didapati akta kematian dari yang bersangkutan. Menurut KPU ketika data kematian tidak dilengkapi dengan akta kemarian maka tidak bisa dijadikan sebagai sumber data yang valid untuk proses DPS.
"Kita sarankan kepada KPU agar bagaimana angka kematian ini tidak diterbitkan oleh disdukcapil, maka berkonsultasi lah kepada KPU provinsi bagaimana angka kematian ini bisa didapatkan, apakah dengan surat pernyataan ketua RT, ketua RW, atau Pak Lurah apakah ini sudah cukup, maka itu akan diakomodir pada proses selanjutnya," ujarnya.