Sabtu 15 Apr 2023 11:26 WIB

Selain Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ini Daftar Kepala Daerah yang Diciduk KPK

Banyak kepala daerah yang diciduk KPK karena kasus tindak pidana korupsi

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan / Red: Nashih Nashrullah
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Banyak kepala daerah yang diciduk KPK karena kasus tindak pidana korupsi
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Banyak kepala daerah yang diciduk KPK karena kasus tindak pidana korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Jumat (14/4). Penangkapan sejak siang hingga malam itu, diduga karena Yana menerima suap atas pengadaan barang dan jasa dari jaringan internet hingga CCTV. 

Yana, diketahui dijaring bersama sembilan orang lain. Salah satu di antaranya adalah pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung. “Kami segera lakukan permintaan keterangan lebih dahulu kepada para pihak yang ditangkap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta. 

Baca Juga

Aksi penangkapan kepala daerah karena kasus korupsi kini marak lagi terjadi. Pekan lalu, tepatnya Jumat (7/4/2023) KPK juga menggelandang Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, dengan kasus yang tersangka penerima dan pemberi suap. 

“KPK menetapkan tiga tersangka, Bupati Kepulauan Meranti (Muhammad Adil). Termasuk FN (Fitria Nengsih) sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan MFH (M Fahmi Aressa) pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, pekan lalu. 

Di tahun lalu, 2022, penangkapan lebih ramai. Pada Kamis (11/8/2022) KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo. Dalam upaya penangkapan tersebut, KPK menjaring 23 orang dari Pemalang dan Jakarta. 

Meski berbeda dengan dua kasus sebelumnya, suap yang dilakukan di Pemalang, karena terkait dengan jabatan. 

Beberapa bulan sebelumnya, KPK juga melakukan OTT di daerah tetangga Jakarta, Kabupaten Bogor. Bupati Bogor, Ade Yasin, ditangkap dalam operasi yang dilakukan 26-27 April. Penangkapan itu, juga berbarengan dengan penangkapan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Baca juga: Yang Terjadi Terhadap Tentara Salib Saat Shalahuddin Taklukkan Yerusalem

Sebagai informasi, kakak kandung dari Ade Yasin, Rachmat Yasin yang juga mantan Bupati Bogor sempat terjerat kasus yang ditangani KPK. Tidak hanya sekali, Rachmat Yasin ditangkap KPK selama dua kali. 

Pada Kamis 2 Juni 2022, KPK melakukan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang baru sepekan lengser dari jabatannya. Penangkapan Haryadi dan beberapa pejabat di lingkup Pemkot Yogyakarta itu dikonfirmasi karena kasus suap dengan barang sitaan oleh KPK sejumlah pecahan dolar dan dokumen. 

Tak hanya itu, pada awal 2022, KPK melakukan ‘hat trick’ OTT. Penangkapan di Januari 2022 itu meliputi Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin pada 18 Januari 2022. Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud pada lima hari sebelumnya dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 5 Januari.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement