Sabtu 15 Apr 2023 12:46 WIB

Selain Duit Rp 8,5 Miliar, Yana Juga Punya Moge 

Laporan LHKPN tersebut disetorkan oleh Yana kepada KPK pada 16 Januari 2023.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota (Walkot) Bandung, Jawa Barat Yana Mulyana baru saja diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yana diduga terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan pantauan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) terbarunya, Yana mempunyai harta sejumlah Rp 8,5 miliar. Laporan LHKPN tersebut disetorkan oleh Yana kepada KPK pada 16 Januari 2023.

Dalam LHKPN itu, aset tanah dan bangunan menjadi harta Yana yang mendominasi. Tanah dan bangunan yang dipunyai Yana di Kota Kembang ditaksir bernilai Rp 5 miliar.

Yana juga mencantumkan kepemilikan atas dua kendaraan senilai Rp 840 juta. Pertama satu mobil Mitshubishi Pajero Sport Dakar tahun 2019 senilai Rp 490 juta dan satu unit motor gede (moge) Harley Davidson Fatboy tahun 2013 senilai Rp 350 juta.

Baca juga : Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Selanjutnya, Yana melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 40 juta dan harta berupa kas serta setara kas senilai Rp 2.671.790.145.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabaran kembali melakukan operasi tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring dalam OTT pada Jumat (14/4/2023). 

“KPK, pada Jumat (14/4/2023) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).  

Yana dan sejumlah pihak ditangkap diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan Internet pada program Smart City Kota Bandung.

Baca juga : OTT Wali Kota Bandung, KPK Sita Uang dan Sepatu LV

Saat ini, tim KPK sedang menggali keterangan dari beberapa pihak yang diamankan untuk kemudian diputuskan status mereka dalam waktu 1 x 24 jam.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement