REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan data penerima fiktif dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) besar untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Informasi itu didalami dengan memeriksa dua saksi.
Kedua saksi itu adalah karyawan PT Envio Global Persada, Juliana dan PNS di Kemensos, Ibnu Solihin. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (14/4/2023).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya data penerima fiktif dalam penyaluran bansos dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Selain itu, Ali mengatakan, penyidik juga meminta keterangan kedua saksi terkait dengan distribusi bansos di Kemensos. Dia berharap, informasi yang digali dari mereka dapat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pendistribusian bantuan ini.
KPK menduga ada perbedaan data dalam pendistribusian bantuan tersebut ke beberapa daerah. Modus yang dilakukan, yakni seolah-olah sudah mendistribusikan beras, tapi justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu, sehingga menyusun laporan yang terlihat seakan sudah seratus persen.
Padahal, menurut Ali, data itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pendistribusian fiktif tersebut diduga menimbulkan kerugian negara. Sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk PKH.
Kasus itu awalnya terungkap ketika lembaga antirasuah tersebut sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19. KPK menemukan adanya fakta lain berupa praktik rasuah penyaluran beras untuk PKH di lingkungan Kemensos.
Selain itu, KPK juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik curang itu. Berdasarkan data sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK pun telah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Namun, lembaga antikorupsi itu belum secara resmi mengumumkan identitas tersangka yang dimaksud.
Meski demikian, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, M Kuncoro Wibowo diduga ikut terjerat. KPK pun telah meminta pencegahan bepergian keluar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham terhadap Kuncoro.
PT BGR merupakan salah satu anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia jasa logistik di Indonesia. Perusahaan ini diketahui menjadi salah satu penyalur bansos beras dari Kemensos untuk PKH.
Selain Kuncoro, KPK juga mencegah lima orang lainnya bepergian keluar negeri. Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, VP Operation PT BGR April Churniawan, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.