Selasa 18 Apr 2023 21:32 WIB

Polres Sleman Ungkap Kasus Prostitusi Online di Bawah Umur

Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya selama satu tahun.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Polresta Sleman mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Kaliurang, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Polresta Sleman mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Kaliurang, Caturtunggal, Depok, Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus prostitusi online di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Condongcatur, Depok, Sleman, DIY. Polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial S dan BMS.

"Untuk objeknya ini adalah VMR usia 17, berarti di bawah umur. Untuk tersangka S dan BSM.  Ini modusnya sama, menawarkan  melalui aplikasi kemudian saudari VMR ini dijadikan objek dengan tarif Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu," kata Kapolres Sleman AKBP Yuswanto Ardi.

Pelaku ditangkap pada 28 Maret 2023 pukul 20.00 WIB. Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya selama satu tahun.

"Pada saat pelaksanaan ini juga mereka dengan terang-terangan menawarkan kepada orang-orang melalui aplikasi dan juga sudah berlangsung kurang lebih setahun," ujarnya.

Pelaku terancam dikenakan pasal 76 huruf i UU 36 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 10 tahun. Polisi juga akan memberikan pendampingan kepada VMR.

"Ya karena yang bersangkutan anak di bawah umur tentunya akan ada perlakuan yang khusus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ada privilege-privilege yang diberikan oleh negara kepada yang bersangkutan, dan kita sebut yang bersangkutan anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement