REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus prostitusi online di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Condongcatur, Depok, Sleman, DIY. Polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial S dan BMS.
"Untuk objeknya ini adalah VMR usia 17, berarti di bawah umur. Untuk tersangka S dan BSM. Ini modusnya sama, menawarkan melalui aplikasi kemudian saudari VMR ini dijadikan objek dengan tarif Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu," kata Kapolres Sleman AKBP Yuswanto Ardi.
Pelaku ditangkap pada 28 Maret 2023 pukul 20.00 WIB. Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya selama satu tahun.
"Pada saat pelaksanaan ini juga mereka dengan terang-terangan menawarkan kepada orang-orang melalui aplikasi dan juga sudah berlangsung kurang lebih setahun," ujarnya.
Pelaku terancam dikenakan pasal 76 huruf i UU 36 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 10 tahun. Polisi juga akan memberikan pendampingan kepada VMR.
"Ya karena yang bersangkutan anak di bawah umur tentunya akan ada perlakuan yang khusus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ada privilege-privilege yang diberikan oleh negara kepada yang bersangkutan, dan kita sebut yang bersangkutan anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.