REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) armada angkutan mudik Idul Fitri 1444 Hijriyah (Lebaran 2023) kedapatan telah habis masa berlaku uji kir kendaraannya.
Hal ini terungkap dari kegiatan rampcheck yang dilakukan oleh petugas gabungan, di terminal bus AKAP tipe A, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/4/2023) petang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, Tri Martono mengatakan, rampcheck dilaksanakan untuk mewujudkan keamanan penyelenggaraan angkutan mudik Lebaran 2023.
Pelaksana kegiatan ini adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, Satlantas Polres Semarang, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Terminal Bus AKAP tipe A Bawen.
"Sasarannya adalah armada bus angkutan penumpang AKAP yang masuk Terminal Bawen pada angkutan mudik Lebaran 2023 kali ini," jelasnya saat dikonfirmasi, di sela kegiatan rampcheck.
Dari kegiatan ini, jelasnya, ditemukan tiga kendaraan (bus) yang tidak lengkap, baik secara administrasi maupun fisiknya. "Khususnya terkait kelaikan kendaraan," jelasnya.
Menurut Tri Martono, pelanggaran ini mendapatkan sanksi peringatan dari petugas gabungan, karena sangat vital dan cukup berbahaya untuk penyelenggaraan angkutan umum Lebaran.
Pendukung kelaikan jalan yang dimaksud meliputi pengereman, kondisi ban, wiper, lampu, klason, dan pendukung keamanan dan keselamatan angkutan penumpang lainnya.
Selain kondisi fisik kendaraan dan pendukungnya, para petugas juga mengecek kelengkapan administrasi kendaraan maupun pengemudi bus yang bersangkutan.
"Untuk kendaraan bus yang tidak memenuhi syarat, misalnya terlambat atau belum melakukan uji kendaraan, maka dipasang stiker berwarna merah," tegas dia.